Antisipasi Peredaran Pupuk Palsu, PPL Punya Peran Strategis

Global FM
10 Sep 2017 17:57
3 minutes reading

YEK AGIL

Mataram (Global FM Lombok)-PEREDARAN pupuk non subsidi jenis Phonska yang diduga palsu di Kabupaten Dompu kembali mencuat setelah sebelumnya di akhir tahun lalu ditemukan kasus yang serupa. Pupuk palsu jelas sangat merugikan para petani. Alih-alih mampu menyuburkan tanaman, pupuk palsu justru merusak tanaman. Belum lagi uang yang dikeluarkan untuk membeli pupuk tersebut tidaklah sedikit.

Sekretaris Komisi II Bidang Pertanian DPRD NTB Yek Agil kepada Global FM Lombok  mengatakan, Petugas Penyuluh Lapangan (PPL) memiliki peranan yang sangat strategis didalam melakukan pencegahan terhadap peredaran pupuk palsu di kalangan petani. Karena mereka sangat mengetahui kebutuhan dan persoalan yang dihadapi petani.

“PPL juga mengetahui siapa distributor pupuk baik yang subsidi maupun non subsidi. Sehingga jika ada yang menyalurkan pupuk yang terindikasi palsu pasti dia tahu. Jika pupuk itu merugikan petani, silakan dilaporkan. Itu dari sisi pengawasan, jadi betul-betul PPL itu diberdayakan untuk membantu petani melakukan pengawasan peredaran pupuk ini,” kata Yek Agil.

Ia mengatakan, disamping melakukan pengawasan terhadap potensi beredarnya pupuk palsu, harus ada langkah preventif. Salah satunya yaitu pemerintah harus banyak melakukan penyadaran dan pengetahuan kepada petani terkait dengan kualitas pupuk yang mereka gunakan. Tentu aspek kehati-hatian dalam membeli pupuk non subsidi tetap dikedepankan. Karena tidak tertutup kemungkinan, oknum yang ingin meraup untung banyak akan memalsukan pupuk.

“Petani juga harus diberikan gambaran terkait dengan ciri-ciri pupuk yang palsu dan yang asli. Sehingga mereka diharapkan kedepan lebih cerdas di dalam memilih pupuk untuk tanamannya,” kata politisi PKS ini.

Ia mengatakan, penyalur pupuk sebenarnya sudah memiliki badan hukum, sehingga semua aturan main dalam menyalurkan pupuk kepada petani harus diikuti dengan baik. Jika satu aturan dilanggar oleh penyalur tersebut, maka bisa dituntaskan diranah hukum. Aparat kepolisian diharapkan bisa menindak tegas kasus yang terjadi di Dompu jika memang terbukti bahwa pupuk yang beredar di sana adalah pupuk non subsidi jenis Phonska.   “ Artinya selama regulasi itu dilanggar satu saja, dia sudah bisa masuk ranah hukum. Penindakan hukum dari aparat harus betul-betul dilakukan,” katanya.

Penindakan hukum bisa dilakukan dengan mencabut izin distributornya agar bisa menjadi shock therapy, sehingga kasus ini tidak dianggap enteng. Pupuk yang sengaja dipalsukan untuk meraup keuntungan yang besar adalah sebuah tindakan yang sangat merugikan petani, sehingga penindakan hukum sebaiknya cepat dilakukan.

“Polres Dompu dalam hal ini harus cepat menindak tegas CV yang menjadi distributor pupuk yang diduga palsu itu, apalagi di tahun sebelumnya juga pernah ditemukan kasus yang serupa. Kalau dibiarkan akan menjadi preseden yang buruk, kebiasaan yang ini berpotensi diikuti oleh penyalur penyalur yang lain,” katanya.(ris)

1 Comment

Leave a Reply