Giri Menang (Global FM Lombok) – Untuk memastikan keamanan dan kenyamanan pada pelaksanaan tahapan Pilkades serentak di Lombok Barat, maka dari awal tahapan, semua peserta Pilkades diwajibkan menerapkan Prokes atau protokol kesehatan. Bagi peserta yang tak mematuhi prokes terancam sanksi, teguran, pembubaran hingga pidana bahkan bisa berujung diskualifikasi.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Hery Ramadhan mengatakan memang secara impilisit regulasi soal pilkades tidak ada ketentuan bagi kandidat yang melanggar prokes bisa didiskualifikasi. Namun bisa jadi jika kandidat tidak bisa diperingati, mereka bisa dikenakan sanksi hukuman pidana yang berujung pada diskualifikasi. Kandidat yang abai prokes bisa dikenakan UU Kekarantinaan atau sejenisnya.
“Regulasi pelaksanaan pilkades tidak sejauh itu mengatur, karena kalau ada peseserta yang melanggar akan diberikan sanksi, teguran dan penghentian atau pembubaran. Tapi bisa jadi kalau tidak bisa diperingati (tetap saja melanggar), bisa kena saksi hukuman pidana. Kalau begitu bisa saja arahnya ke diskualifikasi,” ujarnya.
Terpisah, Camat Kuripan Iskandar mengatakan, dalam mengawal pelaksanaan pilkades serentak di tingkat kecamatan sudah dibentuk tim sembilan yang terdiri dari camat selaku ketua, sekretaris camat dan anggotanya terdiri dari Kapolsek, Danposramil, Kasi Trantib, Kasi pemerintahan, dan Kepala BLUD Puskesmas serta dari unsur staf.
“Kami sudah menjelaskan bahwa acuannya adalah Perbup Nomor 23 tahun 2021. Dan kami mewajibkan bagi peserta atau Balon menerapkan prokes. Dan panita, BPD dan kades siap mengawal serta menyiapkan sarana prasarana prokes itu,”tegas Iskandar.
Tahapan pendaftaran calon sudah berakhir, tinggal penetapan. Sejauh ini dari empat desa yang akan mengadakan pilkades,diantaranya Jagaraga ada lima orang Balon. Kuripan Selatan 5 orang Balon. Kuripan Utara 4 orang Balon dan Giri sasak 2 orang balon.
Pihaknya sudah mengundang semua panitia pilkades, termasuk kapolsek, Danposramil, pihak puskesmas unsur BPD, dan kades dari empat desa yang melaksanakan pilkades di kecamatan Kuripan. Pihaknya mewajibkan bagi peserta atau bakal calon menerapkan prokes dengan ketat untuk mencegah potensi penularan Covid-19.(ris/her)
No Comments