Mataram (Global FM Lombok)- Pemerintah Kota Mataram melalui Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram telah mengalokasikan anggaran untuk gaji ke 13 dan juga gaji ke 14 atau THR. Jumlahnya mencapai Rp 42 milyar lebih, dengan rincian masing-masing sebesar Rp 21 milyar baik untuk gaji 13 maupun gaji 14. Anggaran sebesar itu akan diperuntukkan bagi 5.201 PNS lingkup Pemkot Mataram termasuk diantaranya adalah pejabat pejabat fungsional sebanyak 2.617 orang.
Hal itu dikatakan Sekretaris BKD Kota Mataram, H. Nizar Denny Cahyadi, Rabu (23/5) di kantornya. Akan tetapi, waktu pencairan gaji 13 dan gaji 14 ini masih menunggu Surat Edaran (SE) Kementerian Keuangan. Ia mengatakan, gaji 13 dan 14 ini hanya bagi PNS. Sementara honorer belum bisa dianggarkan lantaran masih menunggu SE dari Kemenkeu. Kalaupun dalam SE tersebut mewajibkan pemberian gaji 13 dan 14 bagi honorer, maka akan dianggarkan di APBD Perubahan 2018.
“Kami sudah menganggarkan gaji 14 dan 13, total kalau untuk gaji saja Rp 22,5 milyar lebih. Untuk gaji 13 setelah dikurangi tunjangan beras sekitar Rp 21 milyar dan gaji 14 itu yang dikurangi tunjangan, Rp 21 milyar juga. Kami belum bisa bagikan ini karena juknis nya belum keluar Surat Edaran dari Kemendagri, Kemenkeu itu belum keluar. Jadi kapannya masih nunggu itu. Kemungkinan itu baru tanggal 4 Juni bisa dibagi”,katanya.
Denny menerangkan, gaji ke 13 merupakan dana pendidikan sedangkan gaji 14 merupakan THR. Artinya, kemungkinan gaji 14 akan lebih dulu cair. Pemberian gaji ini juga berdasarkan golongannya. Namun, ia tidak bisa merincikan. Sementara untuk jabatan politik seperti Walikota, Wakil Walikota maupun akan mendapatkan gaji 13 dan 14 seperti tahun-tahun sebelumnya. Hanya jabatan ketua dewan yang belum diketahui apakah dapat atau tidak karena masih menunggu SE Kemenkeu. (dha)-
No Comments