Mataram (Global FM Lombok)- Kader Partai Golkar kubu Agung Laksono, Muhammad Amin mengkritik pola KPU didalam mengatur parpol yang memiliki dualisme kepengurusan seperti partai Golkar saat memberikan dukungan untuk calon kepala daerah pada pilkada serentak ini. Dimana, partai Golkar baik kubu Agung maupun Aburizal Bakrie harus memberikan SK yang sama pada satu pasangan calon yang diusung. Pola ini dipandang tidak memiliki dasar aturan dalam UU Pilkada.
Hal itu disampaikan M Amin dalam kegiatan sarasehan menyambut Pilkada 2015 yang digelar oleh KPID NTB di Mataram Kamis (6/8). Amin yang juga wakil gubernur NTB ini menilai, pola seperti ini tidak boleh dibiarkan terus berlangsung sampai pemilu legislative pada tahun mendatang karena akan membuat mekanisme menjadi tambah ribet. Dia menyarankan agar KPU mencabut aturan ini usai pelaksanaan Pilkada serentak Desember nanti.
“Ini merugikan partai Golkar, kenapa? Ada dualisme kepengurusan yang harus mengambil kedua SKnya. Ini aturan dari mana? Kalau pemahaman saya tidak ada dalam aturannya dimana dua pengurus harus menadatangani SK. Bayangkan kalau di pemilu legislative harus merebut dua SK, betapa rumitnya” kata Amin.
Menjawab hal itu Ketua KPU NTB Lalu Aksar Anshori mengatakan, wajibnya parpol yang memiliki dualisme pengurus seperti Golkar dan PPP untuk mengusung satu calon yang sama telah mengacu pada UU parpol dan AD ART parpol. Dalam Peraturan KPU disebutkan, parpol yang memiliki dua pengurus boleh ikut pilkada jika sudah memiliki SK dari Menkumham. Namun sayangnya karena terjadi aksi gugat menggugat di internal Golkar dan PPP membuat urusan hukum menjadi panjang. Status hukum yang berkekuatan tetap atau inkrah dari pengadilan masih belum dikantongi, sementara proses pilkada terus berjalan.
Sehingga KPU pusat kata Aksar, memberi solusi agar Golkar dan PPP bisa ikut pilkada serentak tahun ini setelah bersepakat dengan pemerintah, Bawaslu dan DKPP. Syaratnya adalah parpol pengurus ganda itu harus mendukung calon yang sama. Dalam Pperaturan KPU juga disebutkan larangan untuk mencabut dukungan kepada pasangan calon yang sudah didaftarkan ke KPU.(ris)-
No Comments