Ambang Batas Aman Merkuri di Lokasi Tambang Ilegal di NTB 50 Kali Lipat

Global FM
24 May 2019 17:21
2 minutes reading

sebuah lubang tambang emas di Sekotong.( suara NTB/dok)

Mataram (Global FM Lombok)- Ambang batas aman peredaran merkuri di lokasi Penambangan Tampa Izin (PETI) atau tambang ilegal di sejumlah titik di Provinsi NTB sudah sangat mengkhawatirkan. Nexus3 Fondation yang pernah melakukan riset di wilayah Sekotong, Lombok Barat dan Sumbawa sejak tahun 2012 menyebutkan bahwa ambang batas aman merkuri di lokasi itu sudah mencapai sekitar 50 kali lipat.

Senior Advisor Nexus3 Fondation, Yuyun Ismawati Drwiega kepada wartawan, Kamis (23/5) malam kemarin mengatakan, timnya sudah mengambil sampel di lokasi tambang itu berupa rambut masyarakat setempat, ikan, beras dan sampel di udara. Hasilnya cukup mengejutkan karena konsentrasi merkuri di sana sudah dalam kondisi sangat mengkhawatirkan. Pihaknnya sudah mengirmkan laporan hasil riset ke Kementerian Kesehatan agar segera diambil tindakan medis.

“ Merkuri di udara di wilayah Sekotong, Pelangan itu juga sangat tinggi konsentrasinya, di atas ambang batas aman, sampai 40 atau 50 kali lipat di atas ambang batas aman. Kami ambil sampel ikan, rambut, beras. Dan itu hasilnya sangat mengkhawatirkan, karena semua konsentrasi merkuri di dalam parameter dan sampel yang kami ambil sudah melebihi baku mutu,” kata Yuyun Ismawati Drwiega kepada wartawan, Kamis (23/5)

Ia mengatakan, masyarakaat yang terdampak merkuri di sejumlah wilayah di NTB sebaiknya diberikan tindakan medis. Jika tidak dilakukan tindakan medis sejak awal, anak-anak yang terkena dampak buruk merkuri akan berisiko terhadap kesehatan dan perkembangannya.

Yuyun Ismawati menerangkan, secara umum terdapat sekitar 800 lokasi penambangan ilegal di Indonesia yang tersebar di 93 kabupaten atau 32 provinsi. Akumulasi keuntungan yang diperoleh dari aktifitas tambang ilegal ini memang cukup menggiurkan yaitu antara 60 – 100 ton emas per tahun. Namun seharusnya usaha pertambangan rakyat ini tidak menggunakan merkuri, karena Indonesia secara resmi sudah melarang penggunaan merkuri di kegiatan pertambangan sejak tahun 2017 lalu.(ris)

No Comments

Leave a Reply