Alih Fungsi Lahan Marak, Gubernur Minta Bupati Walikota Tegakkan Perda RTRW

Global FM
31 Mar 2017 17:53
2 minutes reading

alih fungsi lahan (ilustrasi)

Mataram (Global FM Lombok)- Gubernur NTB TGH.M.Zainul Majdi meminta agar pemerintah kabupaten kota menegakkan Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang telah dibuat. Permintaan itu disampaikan gubernur mengingat alih fungsi lahan pertanian produktif yang semakin masif terjadi di NTB. Berdasarkan catatan Dinas Pertanian NTB, terjadi alih fungsi lahan pertanian produktif menjadi ruko maupun perumahan sebesar dua ribu hektar setiap tahun.

Hal itu dikatakan Gubernur NTB TGH.M.Zainul Majdi, di Mataram Kamis (30/3) siang. Ia mengatakan, selain menegakkan Perda RTRW, produktifitas lahan pertanian tersebut juga harus ditingkatkan. Pasalnya, masyarakat akan beramai-ramai mengkonversi lahan kalau ada sektor lain yang lebih menguntungkan untuk pemanfaatan lahan tersebut.  Sementara itu, di dalam Perda RTRW, lahan pertanian berkelanjutan harus  tersedia seluas 235 ribu hektar untuk sawah yang tercantum di Perda RTRW masing-masing kabupaten kota.

“Kita minta Kabupaten Kota untuk menegakkan tata ruang. Selanjutnya kita harus tingkatkan produktifitas lahan kita sehingga aktifitas ekonomi dari pertanian itu bisa terus meningkat. Karena kalau kemanfaatan dari pertanian itu tidak bisa meningkat pada saat ada sektor lain untuk pemanfaatan lahan yang lebih menguntungkan bisa jadi masyarakat kita akan mengkonversi ramai-ramai”,katanya.

Adapun terkait dengan aset provinsi berupa lahan produktif di  kantor Pusat Tanaman Pangan (PTP) Puyung, Lombok Tengah  yang rencananya akan dijadikan sebagai lokasi pembangunan kantor baru bupati Lombok Tengah, gubernur tidak menjawabnya.  Lahan itu merupakan lahan pertanian berkelanjutan yang harus dicari penggantinya. Pasalnya, alih fungsi lahan itu hanya boleh dilakukan atas kepentingan umum. Seperti pembangunan saluran irigasi, bendungan dan bencana alam. (dha)-

No Comments

Leave a Reply