Alat Peraga Kampanye Milik Pasangan Calon Gubernur Dibatasi KPU

Global FM
25 Jan 2018 17:26
2 minutes reading

Anggota KPU NTB Yan Marly

Mataram (Global FM Lombok)- Setiap pasangan kepala daerah, baik calon pasangan calon gubernur atau bupati/walikota tidak boleh lagi memiliki alat peraga kampanye berupa baliho, umbul-umbul, spanduk dan lainnya dalam jumlah yang besar. Jumlah alat peraga kampanye yang boleh dibuat oleh pasangan calon sangat dibatasi. Karena dalam aturannya, KPU sebagai penyelenggara pilkada akan membuatkan alat peraga kampanye dengan jumlah tertentu.

Hal itu disampaikan Anggota KPU NTB Yan Marly kepada Global FM Lombok di usai kegiatan rapat koordinasi tahapan persiapan kampanye  di kantor KPU, Kamis (25/1). Secara lebih rinci ia mengatakan, untuk pasangan calon gubernur, KPU akan membuat alat peraga kampanye berupa baliho di tingkat kabupaten /kota sebanyak lima lembar untuk masing-masing pasangan calon. Sementara di tingkat kecamatan berupa umbul-umbul sebanyak 20 lembar dan di tingkat desa/kelurahan sebanyak dua lembar spanduk.

Yan Marly mengatakan, pasangan calon hanya boleh membuat sendiri alat peraga kampanye dalam jumlah tertentu yaitu sampai 150 persen dari jumlah yang dibuatkan oleh KPU. Sementara alat kelengkapan sosialisasi lainnya berupa pin, kaos, kartu nama dan lainnya tidak dibatasi oleh KPU.

Ia menambahkan, pada pilkada serentak tahun ini, KPU tidak membuatkan jadwal kampanye bagi pasangan calon seperti pada pilkada periode yang lalu. Artinya mereka bebas melakukan kampanye dari tanggal 15 Februari – 23 Juni 2018 mendatang. Namun untuk kampanye dalam bentuk rapat umum atau kampanye terbuka di lapangan hanya dibatasi sebanyak dua kali untuk masing-masing pasangan calon. (ris)

No Comments

Leave a Reply