Mataram (Global FM Lombok)- Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) NTB meminta agar operator TV kabel illegal segera mengurus izin operasinya agar tidak lagi bermasalah secara hukum. KPID NTB mengundang sejumlah operator TV kabel illegal dalam acara sarasehan pembinaan dan supervisi yang berlangsung di Mataram, Kamis (19/11).
Tampil sebagai pembicara antara lain anggota KPI Pusat, Rahmat Arifin dan Dewan Kehormatan Indonesia Cabel TV Asosiastion Fery Dwi Sampurno dan pejabat dari Kementerian Kominfo. Anggota KPI Pusat Rahmat Arifin mengatakan, TV kabel sebenarnya menjadi solusi yang bagus bagi masyarakat yang tidak terjangkau oleh frekuesi TV nasional atau daerah. Artinya di wilayah yang tidak terjaungkau siaran TV, operator TV kabel telah membantu masyarakat dalam memehuni kebutuhan informasi.
“Apa yang bapak ibu lakukan sekarang ini nuansanya membantu Negara yaitu membantu memenuhi kebutuan informasi masyarakat. Di wilayah-wilayah yang memang kosong, blanksopt area, bapak bisa masuk disana” kata Rahmat.
Namun di sisi lain, operator TV kabel yang beroperasi di NTB termasuk kategori illegal karena tidak memiliki izin untuk menjual siaran kepada para pelanggannya. Karena itu, operator TV kabel diminta mengurus badan hukum, membentuk asosiasi dan bekerjasama dengan TV berlangganan yang sudah resmi. Dengan pola itu, aktifitas TV kabel tidak melanggar aturan.
Rahmat Arifin mengatakan, secara nasional terdapat sekitar 5 ribuan pengurus TV kabel yang melayani pelanggannya di pelosok-pelosok daerah. Namun jika operasional mereka tidak berizin, akan ditutup secara paksa oleh pemerintah.(ris)-
No Comments