Mataram (Global FM Lombok)-Pada APBD 2015 ini pemerintah Kota Mataram sudah menganggarkan Rp. 15 miliar lebih untuk perjalanan dinas. Namun dengan adanya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 53/2014 tentang Standar Biaya Masukan, pemerintah Kota Mataram mengaku bisa menghemat penggunaan anggaran tersebut mencapai Rp.5 miliar.
Demikian disampaikan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Mataram Yance Hendradira kepada Global FM Lombok Kamis (8/6) di Mataram. Ia merincikan, sebelum adanya PMK tersebut uang harian perjalanan dinas sebesar Rp.800 ribu sehari, namun setelah adanya PMK biaya uang harian maksimal sebesar Rp.530 ribu. Pengurangan biaya perjalanan dinas juga diberlakukan kepada kepala daerah.
“ Jadi untuk biaya makan minumnya itu Rp 530 ribu. Awalnya kita sudah hampir 800 ribu untuk eselon II, kepala daerah sekitar itu juga. Nanti yang eselon ke bawah menyesuaikan. Tentu ada efisiensi yang luar biasa ya sekitar 40 persen terhadap biaya perjalanan dinas. “ kata Yance.
Adanya PMK lanjut Yance ada efesiensi anggaran yang cukup besar yaitu sekitar 40 persen di pemerintah Kota Mataram. Biaya yang diberikan untuk perjalanan dinas hanya cukup untuk memenuhi kebutuhan pada saat perjalanan dinas.
” Cukup itu, sekarang ini belum bisa belikan oleh-oleh karena pas-pasan,”terang Yance. Sementara untuk dana perjalanan dalam daerah tidak mengikuti PMK dan tidak ada perubahan yaitu Rp.50 ribu perhari uang makan minumnya.”
Sementara itu, Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Mataram H. Lalu Makmur Said mengatakan, penghematan biaya perjalanan dinas tersebut sebenarnya sudah mulai diberlakukan sejak tahun 2014 lalu.(ris/azm)-
No Comments