Ada Warga yang Masih Terhimpit Proyek Sirkuit Mandalika, Ini Tanggapan ITDC

Global FM
22 Aug 2021 21:13
6 minutes reading
Pagar pembatas sirkuit dijebol warga karena kesulitan akses jalan (ist)

Praya (Global FM Lombok)- Mega proyek pembangunan Sirkuit Internasional Mandalika di kawasan The Mandalika Pujut Lombok Tengah (Loteng) masih meninggalkan persoalan lahan yang belum tuntas. Tercatat ada puluhan kepala keluarga (KK) yang hingga proyek sirkuit hampir rampung, masih tetap memilih bertahan di atas lahan yang sudah didiami secara turun temurun di Dusun Ebunut, Desa Kuta. Belum adanya kejelasan soal penyelesaian harga pembebasan lahan jadi alasan utama warga untuk bertahan, meski harus dihadapkan dengan kondisi keterbatasan akses yang membuat ekonomi warga kian sulit.

Terhimpit di tengah-tengah proyek pembangunan sirkuit internasional Mandalika, warga mulai kesulitan akses keluar masuk begitu proyek sirkuit Mandalika dimulai. Jalan-jalan yang dulu menjadi akses warga sekaligus urat nadi ekonomi, kini sudah tertutup proyek sirkuit. Terutama setelah pengerjaan pagar pembatas sirkuit selesai dilaksanakan.

Praktis warga kini hanya bisa mengandalkan hasil beternak dan sebagai buruh serabutan untuk bisa memenuhi kebutuhan sehari-hari. Melaut yang dulu menjadi salah satu sumber pemasukan ekonomi, saat ini juga mulai sulit. Karena untuk mencapai pantai, aksesnya pun kini cukup jauh.

“Di Dusun Ebunut, dari sekitar 60 KK itu sebagian besar profesinya sebagai nelayan. Tapi dengan keberadaan proyek sirkuit, akses ke pantai sekarang lebih jauh. Karena harus memutar melewati pinggir proyek,” ungkap Damar, warga setempat, Minggu (22/8).

Kesulitan akses jalan membuat warga akhirnya terpaksa harus menjembol pagar pembatas proyek sirkuit. Karena dengan cara itulah, akses warga bisa sedikit lebih mudah dan cepat. “Tanpa akses jalan yang memadai, kami benar-benar terkurung di sini,” keluhnya seraya menambahkan, ada dua titik pagar pembatas proyek yang dijebol warga.

Memang ada dua terowongan yang dibangun sebagai akses keluar masuk warga. Namun hanya terowongan utara yang bisa dilalui sejauh ini. Sementara terowongan selatan sulit dilalui, karena kondisinya terendam air laut. Bahkan ketika air laut pasang, tinggi air di terowongan selatan bisa mencapai 1 meter lebih.

Kesulitan akses keluar masuk membuat warga pun kesulitan untuk bisa memenuhi kebutuhan keluarga. Termasuk air minum dan air bersih untuk keperluan mandi, mencuci dan memasak. “Kalau soal dukungan terhadap proyek sirkuit, warga sangat mendukung. Tapi kondisi kami juga perlu diperhatikan. Di tengah akses yang serba terbatas seperti ini,” ujarnya.

Anak-anak sedang bersepada di lintasan sirkuit (Suara NTB/fan)

Disinggung status lahan yang kini di tempat warga, Damar menegaskan, sepenuhnya milik warga dan belum pernah dibebaskan atau dijual oleh warga. Sejauh ini ada sekitar 1,8 hektar lahan yang masih dikuasai warga. Lahan tersebut bukan diperoleh dengan cara dibeli oleh warga, tetapi merupakan warisan orang tua dulu. Yang sudah ditinggali sejak puluhan tahun yang lalu. Jauh sebelum rencana pengembangan kawasan The Mandalika muncul.

“Soal alas hak kepemilikan lahan, warga juga pegang lengkap. Mulai dari SPPT hingga sporadik. Bahkan ada warga yang pegang dokumen kepemilikan tanah yang tertulis sejak tahun 1937 silam,” tandasnya.

Pada prinsipnya warga siap untuk pindah atau direlokasi. Asalkan harga pembebasan lahan sudah jelas. Warga pun tidak ada niatan untuk menghalang-halangi ataupun menghambat proses pembangunan sirkuit Mandalika. “Warga siap bernegosiasi soal harga pembebasan lahan,”  ujar Damar.

Hanya saja yang membuat warga ngotot bertahap ialah karena pihak ITDC mengakui lahan-lahan tersebut merupakan lahan ITDC. Yang dibuktikan dengan sertifikat HPL. Padahal warga tidak pernah menjual atau melepaskan hak atas lahan tersebut. Masuknya lahan warga di dalam sertifikat HPL ditahun 2017 lalu juga sedikit janggal.

Saat sebelum dikelola ITDC, pihak pengelola kawasan The Mandalika sebelumnya yakni Lombok Tourism Development Corporation (LTDC), mengakui kalau lahan warga tersebut belum pernah dibebaskan. Namun ketika pengelolaan kawasan diserahkan ke ITDC, kemudian keluarlah HPL di tahun 2017, tiba-tiba saja lahan warga sudah masuk dalam sertifikat HPL.

“Di sinilah persoalannya kenapa kemudian tetap bertahap meski di tengah kesulitan akses. Karena masih memperjuangkan hak atas lahannya,” tegas Damar.

Pada waktu penyelesaian lahan di penetapan lokasi (penlok) 1, lahan warga di Dusun Ebunut tersebut sempat diukur. Tetapi sampai sekarang hasil pengukurannya tidak jelas. Jadi wajar kalau kemudian warga memilih tetap bertahan. Karena penyelesaian atas hak-hak lahanya belum jelas sampai sekarang ini.

Sementara itu VP Corporate Secretary ITDC I Made Agus Dwiatmika, dalam keterangannya mengatakan saat ini proses pembangunan sirkuit Mandalika masih terus berjalan. Begitu pula soal penyiapan akses jalan bagi warga yang ada di sekitar proyek, juga masih berproses. Artinya, pihak ITDC tetap memperhatikan kondisi dan kesiapan akses jalan bagi warga.    

“Telah disediakan dua tunnel (terowongan) untuk akses keluar-masuk dari dan ke dalam area di dalam JKK. Dan, untuk akses menuju ke Pantai Seger telah dibuatkan akses baru di pinggir service road menuju pantai,” terangnya. Kalaupun masih ada kekurangan, karena memang proyeknya masih berjalan. Jadi masih banyak fasilitas umum yang masih harus dikerjakan dan dituntaskan.

Terkait persoalan lahan, pihaknya mengakui masih ada sekitar 48 KK yang tinggal di area dalam proyek sirkuit. Tersebar di 3 bidang lahan yang berstatus enclave dan 11 bidang lahan lainnya masuk kedalam HPL ITDC. Untuk 3  bidang lahan enclave, sejauh ini pihak ITDC tengah dalam proses pembebasan lahan dengan pemilik lahan yang masuk dalam Penlok 1 tersebut.

Selain itu, untuk warga yang masih bertahan di lahan-lahan HPL ITDC, pihaknya masih terus melakukan pendekatan secara humanis. Supaya tidak memicu konflik sosial di tengah masyarakat. Upaya paksa berupa penggusuran, sebisa mungkin dihindari. Sebagai bentuk komitmen ITDC dalam menjaga keamanan dan ketertiban wilayah.

“Bagi warga yang masih bermukim di dalam area sirkuit, kita berharap bisa berdampingan dan menjadi bagian dari rencana penyelenggaraan event nantinya,” ujar Agus. Dan, bagi warga yang merasa berhak atas kepemilikan tanah di area sirkuit namun masuk dalam sertifikat HPL ITDC, dipersilahkan menempuh jalur hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sebelumya, Bupati Loteng, H.L. Pathul Bahri, S.IP., yang dikonfirmasi wartawan usai kegiatan vaksinasi di Kuta Beach Park, Sabtu (21/8), mengatakan Pemkab Loteng berkoordinasi kembali dengan pihak ITDC terkait persoalan lahan tersebut. Bila perlu para pihak akan didudukkan bersama. Untuk mencari solusi terhadap persoalan lahan yang ada.

“Persoalan lahan ini sudah lama. Jadi kita perlu duduk bersama dan berkoordinasi dengan ITDC. Melihat lebih dalam status lahan. Mengecek alas hak, ada atau tidak. Masuk enclave atau tidak, baru bisa kita menentukan langkah penyelesaian lebih lanjut,” tandasnya.

Kalau memang benar statusnya enclave pasti akan dibebaskan. Tetapi tentu itu semua butuh proses. Tidak bisa cepat, karena ingin menyangkut pelepasan hak. Jangan sampai kemudian terjadi kesalahan yang bisa merugikan salah satu pihak. (kir)

No Comments

Leave a Reply