Mataram (Global FM Lombok)-
Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi NTB H. Zamroni Aziz meminta seluruh jajarannya untuk menjauhi judi online yang kini semakin meresahkan. Sebab judi online kini nyaris sudah masuk ke seluruh profesi. Hal ini menjadi atensi juga lantaran pemerintah pusat memberikan penekanan agar masyarakat, terlebih Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri jangan sampai terlibat dalam kegiatan tersebut.
Zamroni Aziz mengatakan, pecegahan judi online ini melalui Surat Edaran (SE) Kemenag RI tentang Pencegahan Perjudian Daring di Lingkungan Kementerian Agama terbit Rabu (26/6/2024). SE ini sebagai peringatan dan sebagai pencegahan agar jajaran Kemenag di seluruh Indonesia tak menyentuh aktivitas judi online tersebut.
“Saya tekankan kepada seluruh ASN Kementerian Agama karena sudah ada edaran. Ini juga TNI/Polri dan ASN akan ditindak tegas bagi ASN yang memang kecanduan judi online,” kata Zamroni Aziz dalam keterangannya Kamis (27/6).
Dalam acara pelantikan sejumlah PPPK formasi tahun 2023 di halaman kanwil Kementerian Agama Provinsi NTB Rabu (26/6) kemarin, Zamroni mengatakan banyak kejadian ASN yang gajinya digunakan untuk judi online. Ini adalah sikap yang buruk yang harus dijauhi. Terlebih tak ada orang yang menjadi kaya karena bermain judi.
“Tidak ada ceritanya orang judi itu kaya, orang bersedekah itu baru kaya. Kita Yakini,” paparnya
Plh Sekretaris Jenderal Kemenag Suyitno mengatakan, maraknya perjudian online menjadi perhatian Kementerian Agama. Sesuai arahan Menag Yaqut Cholil Qoumas, pihaknya menerbitkan surat edaran, agar seluruh ASN Kemenag berpartisipasi aktif mensosialisasikan larangan perjudian online.
Surat Edaran tentang Pencegahan Perjudian Daring di Lingkungan Kementerian Agama Perjudian Daring di Lingkungan Kementerian Agama terbit hari Rabu 26 Juni 2024. Surat Edaran ditujukan kepada Inspektur Jenderal, para Direktur Jenderal, para Kepala Badan, para Rektor/Ketua Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri, para Kepala Biro/Pusat pada Sekretariat Jenderal, para Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, para Kepala BLA/BDK/Loka Diklat, dan para Kepala UPT Asrama Haji/LPMQ Kementerian Agama.
“Sesuai arahan Gus Men Yaqut, seluruh ASN Kementerian Agama wajib mencegah dan menghindari perjudian daring. Jika terdapat ASN Kementerian Agama yang terlibat dalam perjudian daring, maka akan ditindak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ada sanksi tegas,” tegas Suyitno dikutip dari keterangan resmi di kemenag.go.id.
Menurut Suyitno, surat edaran ini terbit berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring. Edaran ini juga menindaklanjuti hasil rapat koordinasi bersama dengan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan pada tanggal 25 Juni 2024.
Kepada seluruh Pimpinan Satuan Kerja, Suyitno meminta agar melakukan sosialisasi upaya pecegahan perjudian daring atau online di wilayah kerjanya masing-masing. “Seluruh ASN Kementerian Agama agar membantu melakukan sosialisasi upaya pecegahan perjudian daring di lingkungan masyarakatnya sesuai dengan tugas dan fungsinya,” papar Suyitno.
Untuk para guru, agar melakukan sosialisasi di lingkungan pendidikan. Para dosen mempunyai tanggung jawab sosialisasi di lingkungan kampus. Sementara penyuluh agama harus mensosialisasikan di lingkungan masyarakatnya.
“Para pemangku jabatan lainnya di Kementerian Agama juga harus ikut mensosialisasikan upaya pencegahan judi daring ini di lingkungannya masing-masing,” tandasnya.(ris)
No Comments