Mataram (Global FM Lombok)- Proses perekaman E KTP di Provinsi NTB dinilai tidak terganggu oleh kasus korupsi E KTP yang sekarang ini sedang bergulir di tingkat pusat. Pasalnya, perekaman E KTP masih berlangsung meski blanko E KTP masih kosong di semua kabupaten kota. Sejauh ini, dari total 3,8 juta lebih warga yang wajib KTP, sudah ada 3,6 juta lebih warga yang sudah melakukan perekaman. Sementara yang E KTP yang sudah dicetak mencapai 2,9 juta lebih.
Hal itu dikatakan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Pemerintahan Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dinas PMPD-Dukcapil) NTB, Rusman di Mataram, Jum’at (10/3). Ia mengatakan, tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga tidak mendatangi PMPD-Dukcapil NTB terkait permintaan keterangan dalam kasus korupsi E KTP yang melibatkan banyak pihak di pusat. Menurutnya, NTB tidak terganggu atas kasus itu dan pencetakan E KTP masih tunggu blanko dari pusat.
“Dia tidak terganggu dalam perekaman. Terkait dengan E KTP ini karena ini program nasional maka pengadaan blanko E KTP itu adalah ansih pusat yang informasinya sekarang sedang proses tender di tingkat pusat. Mudah-mudahan di awal April dan akhir Maret itu sudah selesai dan sudah dikirim ke daerah. Terkait dengan teman-teman yang butuh pemberlakuan KTP itu ada surat keterangan pengganti KTP yang berlaku sama dengan E KTP. Jadi itu diberlakukan karena belum ada blanko E KTP”,katanya.
Ia memperkirakan blanko E KTP ini akan dikirim ke daerah pada akhir Maret atau awal April mendatang. Pasalnya, pengadaannya sekarang sedang berlangsung di tingkat pusat. Adapun bagi masyarakat yang membutuhkan E KTP ini akan diterbitkan surat keterangan pengganti E KTP yang fungsinya sama dengan E KTP. Di samping itu, E KTP sekarang ini berlaku seumur hidup dan hanya berubah ketika ada perubahan di dalam E KTP tersebut seperti status belum kawin menjadi kawin dan lain sebagainya. (dha-)
No Comments