Mataram (Global FM Lombok)- Komisi III Bidang Infrastruktur DPRD Kota Mataram menyatakan akan terus menelusuri adanya indikasi penyimpangan pada pengerjaan proyek jembatan Dasan Agung. Bahkan, jika dipandang perlu untuk dilakukan, maka Komisi III akan mengusulkan pembentukan panitia khusus (Pansus) untuk membuka secara gamblang persoalan di jembatan yang mangkrak senilai Rp 2 milyar tersebut. Sementara ini, Komisi III masih mengumpulkan bukti-bukti pendukung terkait proyek jembatan Dasan Agung itu.
Hal itu dikatakan Ketua Komisi III DPRD Kota Mataram, I Gde Wiska, Kamis (4/1) di Kantor DPRD Kota Mataram. Ia mengatakan, pihaknya sudah memanggil Dinas Pekerjaan Umum, Bagian Administrasi dan Pengendalian Pembangunan (APP) dan juga rekanan proyek, CV Limbu Indah. Dari hasil keterangan yang diperoleh, CV Limbu Indah mengakui meminjamkan ‘bendera’ perusahaannya kepada rekanan lain. Artinya, bukan CV Limbu Indah selaku pemenang lelang yang mengerjakan proyek tersebut. Hal itu bahkan sudah sering dilakukan termasuk pada proyek pembangunan Kantor Dukcapil dan Kantor Dinas Kebersihan.
“Mereka tidak mengerjakan. Ini yang menjadi catatan serius. Jadi yang mengerjakan proyek ini adalah orang lain yang tidak ada hitam di atas putih, tidak ada kontrak tertulis antara Limbu Indah dengan yang mengerjakan ini. Jadi secara lisan saja. Ini akan kita telusuri lagi. Apa yang kita dapatkan kita akan sampaikan dulu. Nanti kita lakukan rapat komisi. Kalau melihat ini harus dibuka, untuk perbaikan ke depan, kalau sangat diperlukan kenapa tidak komisi mengusulkan pembentiukan pansus”,katanya.
Selain itu, APP saat pertemuan kedua bersama Komisi III mengaku tau tentang rekam jejak CV Limbu Indah. Padahal, sebelumnya APP mengaku tidak mengetahui terkait rekanan tersebut. Ia mengatakan, bukti dan data-data yang diperoleh Komisi III dari pemerintah daerah maupun rekanan proyek, akan disampaikan kepada pimpinan dewan, dan bisa dijadikan landasan pembentukan Pansus. Ia mengatakan, penelusuran yang harus dilakukan adalah alasan kontraktor tersebut bisa melepas ‘bendera’ perusahaannya begitu saja, sehingga perlu diperjelas (dha)
No Comments