Praya (Global FM Lombok) – Dua dari empat bakal pasangan calon kepala daerah dari jalur perseorangan atau independen menyerahkan syarat dukungan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lombok Tengah (Loteng). Pasangan Drs. H.L. Saswadi, M.M – Ir. H. Dahrun, M.M., menjadi yang pertama menyerahkan syarat dukunga pada Sabtu (21/2) lalu. Sehari berselang giliran pasangan Ir. H.L. Moh. Amin, M.M – TGH L. Farhan RM, S.Pd.I., yang menyerahkan syarat dukungan untuk maju di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Loteng, September mendatang.
Pasangan Drs. H.L. Saswadi – Ir. H. Dahrun sendiri menyerahkan sebanyak 59.231 dukungan. Sementara pasangan Ir. H.L. Moh. Amin– TGH L. Farhan RM datang dengan menyerahkan 65.396 dukungan. Adapun dua bakal pasangan calon kepala daerah jalur perseorangan lainnya, Drs. Kurniawan Armin, M.M – Drs. L. Fadlan Prayanegara, M.Pd dan L. Zulkifli, S.H. S.Ag – H.L. Makbul, hingga Minggu (23/2) sore, tidak kunjung datang menyerahkan syarat dukungan ke KPU Loteng.
Baca Juga : Peminat Jalur Perseorangan di Loteng Baru Empat Bakal Paslon, Siapa Saja?
“Sudah ada dua bakal pasangan calon perseorangan yang menyerahkan berkas dukunganya ke KPU Loteng,” ungkap Komisioner KPU Loteng, Zaeroni, S.H. Namun sebelum dinyatakan diterima, seluruh berkas akan dicek terlebih dahulu kelengkapanya. Karena hanya berkas yang lengkap saja yang akan diterima oleh KPU Loteng.
Baru kemudian, syarat dukungan tersebut divalidasi kepada masyarakat pendukung bakal pasangan calon kepala daerah tersebut. “Berkas syarat dukungan tidak begitu saja kita terima. Semua harus dicek terlebih dahulu kelengkapannya. Kalau sudah lengkap, barulah kemudian diterbitkan surat tanda terima oleh KPU Loteng,” jelasnya.
Baca Juga : Sejumlah Calon PPK Terindikasi Anggota Parpol dan Tim Kampanye, Bawaslu Beri Rekomendasi ke KPU
Kelengkapan berkas yang dimaksud pertama terkait jumlah syarat dukungan yang diserahkan minimal 57.037 dukungan. Yang dibuktikan dengan surat pernyataan dukungan lengkap dengan salinan kartu indentitas penduduk bersangkutan. Termasuk kelengkapan syarat-syarat lainnya.(kir)
You must be logged in to post a comment.
4 year ago
[…] Baca Juga : Ada Dua Bakal Paslon Perseorangan Serahkan Dukungan, Siapa Saja? […]