Mataram (globalfmlombok.com) – Dugaan pungutan liar (pungli) dalam proses sewa lapak di Pasar Sila, Kabupaten Bima masih berjalan di tahap penyidikan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Bima Virdis Firmanillah Putra Yuniar, Jumat (19/12/2025) mengatakan, pihaknya tengah mengagendakan ekspose atau gelar perkara bersama Kejaksaan Tinggi NTB pada perkara ini.
Dia enggan membeberkan tujuan ekspose dengan Kejaksaan Tinggi NTB itu. “Itu lebih ke teknis belum bisa kami sampaikan,” ucap Virdis.
Saat ditanya lebih lanjut, apakah ekspose tersebut perihal untuk memulai proses audit kerugian keuangan negara, dia juga enggan membeberkan lebih lanjut. “Sementara cuma itu informasi dari tim,” jawabnya.
Sebagai informasi, perkara ini kini masih dalam tahap penyidikan jaksa. Kasi Intel Kejari Bima itu terakhir mengaku pihaknya belum mulai melakukan audit perhitungan kerugian keuangan negara (PKKN). Lebih lanjut, Kejari Bima juga belum menunjuk siapa auditor yang akan melakukan audit.
Di tahap penyidikan, Kejari Bima telah memeriksa puluhan saksi. Para saksi berasal dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Bima dan pedagang yang menempati toko, los, dan lapak di Pasar Sila Kabupaten Bima itu.
Pada Selasa, 15 April 2025, Kasi Pidsus Kejari Bima, Catur Hidayat Putra mengaku belum dapat mengungkap unsur perbuatan melawan hukum (PMH) kasus ini. Namun, dia mengaku memang ada sejumlah oknum yang diduga melakukan Pungli dalam penyewaan lapak di Pasar Sila.
“Benar ada sejumlah oknum yang diduga melakukan pungli. Namun sejauh apa dan bagaimana mekanismenya, kami belum bisa sampaikan secara gamblang,” ucap Catur.
Kasus ini mencuat setelah Kejari Bima menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan pungli oleh oknum pegawai Pasar Sila. Berdasarkan hasil penelusuran awal, ditemukan indikasi pelanggaran hukum, sehingga penanganan kasus ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Dugaan pungli diduga terjadi sekitar tahun 2022 hingga 2023, sebelum dan sesudah renovasi lapak Pasar Sila.
Pasar Sila diketahui menyediakan sekitar 790 unit tempat usaha yang terdiri dari toko, lapak, dan los. Dugaan pungli bervariasi, dengan nominal mencapai Rp45 juta, Rp20 juta, dan Rp8 juta, tergantung pada jenis tempat yang disewa. Setidaknya terdapat sekitar 140 lapak yang diduga menjadi objek pungli.
“Uang yang diminta oleh oknum tidak disetorkan ke kas daerah sebagaimana mestinya,” pungkasnya.
Pasar Sila direnovasi pada 2021 menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) yang dikelola oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bima. (mit)


