Mataram (globalfmlombok.com) – Dua kasus dugaan korupsi dari penanganan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur dan Kejari Lombok Tengah akan memasuki persidangan pada Desember 2025 ini.
Dua kasus itu adalah kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Lotim dan kasus dugaan korupsi insentif Pajak Penerangan Jalan (PPJ) tahun 2019-2021 di Lombok Tengah.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Mataram, Lalu Moh. Sandi Iramaya pada Minggu (14/12/2025) mengatakan, kedua perkara itu terdaftar di PN Mataram pada hari yang sama, yakni pada Jumat (12/12/2025).
“Sidang perdana juga akan terlaksana di hari yang sama, yakni pada Jumat 19 Desember mendatang,” ucap Sandi.
Berdasarkan informasi di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Mataram, ada enam jaksa penuntut umum (JPU) di masing-masing kasus yang terdaftar dalam registrasi perkara.
Sebagai informasi, dalam kasus dugaan korupsi insentif PPJ tahun 2019-2020, Kejari Loteng menetapkan tiga orang tersangka. Mereka adalah JA, selaku Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Loteng tahun 2021, LK, Kepala Bapenda Loteng 2019-2021. Adapun LBS merupakan bendahara pengeluaran Bapenda Loteng 2019-2021.
Ketiganya diduga melakukan penyelewengan insentif pemungutan PPJ dengan nilai kerugian negara mencapai Rp1,8 miliar. Kerugian negara itu sesuai hasil perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB.
Para tersangka dijerat pasal berlapis, yakni sangkaan primer Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2), dan ayat (3), serta subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, di kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook, Kejari Lotim telah menetapkan enam orang tersangka.
Enam tersangka itu yaitu; AS, mantan Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lombok Timur 2020–2022; A selaku Pejabat Pembuat Komitmen; S, wiraswasta sekaligus Direktur CV CM; serta MJ, wiraswasta dan Marketing PT JP, sementara dua tersangka lainnya adalah LH dan LA yang juga berstatus wiraswasta.
Para tersangka dijerat pasal berlapis, yakni dakwaan primer Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta dakwaan subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Kantor Akuntan Publik A.F Rahman & Soetjipto WS, kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp9.273.011.077. (mit)


