BerandaBerandaSatresnarkoba Polres Bima Kota Gagalkan Masuknya 500 Gram Sabu di Jalan Lintas...

Satresnarkoba Polres Bima Kota Gagalkan Masuknya 500 Gram Sabu di Jalan Lintas Sape–Bima

Kota Bima (globalfmlombok.com) – Upaya peredaran sabu dalam jumlah besar digagalkan Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota. Dalam operasi senyap pada Sabtu malam (6/12/2025) sekitar pukul 19.30 Wita, aparat menangkap seorang kurir yang membawa sabu lebih dari setengah kilogram (500 gram) di Jalan Lintas Sape–Bima, tepatnya di depan Terminal Sape, Desa Jia, Kecamatan Sape, Kabupaten Bima.

Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, S.I.K., M.Si., menjelaskan bahwa penangkapan itu berawal dari laporan masyarakat mengenai rencana transaksi narkotika di wilayah Sape. Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti tim yang dipimpin Katim Opsnal Aiptu Abdul Hafid, S.H.

“Informasi masyarakat sebelumnya menyebutkan bahwa akan ada transaksi narkotika di wilayah Sape, sehingga tim langsung melakukan pemantauan ketat di jalur lintas tersebut,” ujarnya, Minggu (7/12/2025).

Dalam pemantauan itu, tim mendapati mobil warna putih yang dikendarai seorang pria berinisial AF (49), warga Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu. Ketika petugas mencoba menghentikan kendaraan tersebut, AF tidak mengindahkan perintah berhenti. Situasi tersebut memaksa petugas mengambil tindakan tegas dan terukur untuk menghentikan laju mobil.

Setelah kendaraan berhasil dihentikan, petugas langsung mengamankan AF dan melakukan penggeledahan badan serta pemeriksaan menyeluruh terhadap mobil yang ia gunakan. Proses penggeledahan dilakukan di hadapan saksi umum untuk menjaga transparansi. “Kami memastikan setiap tahapan berjalan sesuai SOP dan disaksikan masyarakat,” ujar Kapolres.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sembilan bungkus sabu yang dikemas dalam plastik klip dengan berat bersih 494,38 gram dan berat kotor 502,93 gram. Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba. “Dari tangan terduga AF, kami mengamankan sembilan bungkus sabu dengan total berat lebih dari setengah kilogram. Kami juga menyita tas pinggang, dompet, dua unit handphone, satu unit mobil serta uang tunai Rp179 ribu,” jelasnya.

Pengungkapan kasus ini kembali menunjukkan bahwa jalur lintas Bima–Sape masih menjadi rute yang kerap dimanfaatkan jaringan peredaran narkoba antarwilayah. Polres Bima Kota memastikan akan terus memperketat pengawasan, terutama di titik-titik yang rawan dijadikan jalur distribusi.

Kapolres menegaskan komitmen pihaknya untuk menindak tegas setiap upaya peredaran narkoba di wilayah hukum Bima Kota. “Kami berkomitmen menjaga wilayah Bima dari ancaman narkoba. Setiap informasi dari masyarakat sangat berarti dalam memutus peredaran barang haram ini,” tegasnya.

Saat ini AF mendekam di sel tahanan Polres Bima Kota bersama seluruh barang bukti. Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam pengiriman sabu dalam jumlah besar tersebut. (hir)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -


16,985FansSuka
1,170PengikutMengikuti
2,018PengikutMengikuti
2,458PengikutMengikuti
3,005PelangganBerlangganan
BERDASARKAN TAG
BERDASARKAN KATEGORI