BerandaBerandaDua Tersangka Kasus Dugaan Dana “Siluman” Ajukan Gugatan Praperadilan

Dua Tersangka Kasus Dugaan Dana “Siluman” Ajukan Gugatan Praperadilan

Mataram (globalfmlombok.com) – Dua tersangka dalam kasus dugaan dana “siluman” DPRD NTB mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Mataram. Juru Bicara Pengadilan Negeri Mataram, Moh Sandi Iramaya, saat dikonfirmasi Rabu (26/11/2025) membenarkan dua tersangka yakni HK dan IJU telah mendaftarkan permohonan praperadilan.

“Ya, seperti yang tertera di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Mataram,” kata Sandi.

Berdasarkan informasi yang tertera di laman SIPP PN Mataram, permohonan praperadilan oleh politisi Partai Demokrat dan Golkar itu terdaftar pada Rabu, 26 November 2025. Keduanya sama-sama mengajukan praperadilan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka dugaan dana “siluman” oleh jaksa.

Sementara itu, kuasa hukum tersangka IJU, Irfan Suryadinata mengaku belum mendapatkan informasi perihal pengajuan praperadilan tersebut. “Belum tahu, belum ada konfirmasi ke saya, nanti coba saya cek,” kata Ihwan.

Sedangkan kuasa hukum tersangka HK, Muhammad Ihwan membenarkan adanya pengajuan praperadilan oleh kliennya itu. Namun, kata Irfan, kuasa hukum yang mendampingi HK pada praperadilan bukan dirinya.

“Yang dampingi langsung yang ditunjuk langsung dari partai. Saya hanya mendampingi pada pokok perkara saja,” ucapnya.

Proses Hukum Tetap Berjalan

Menanggapi pengajuan praperadilan dari dua tersangka kasus dugaan dana “siluman” itu, Kepala Kejaksaan Tinggi NTB, Wahyudi mengatakan hal itu tidak mengganggu proses penyidikan. “Itu haknya, tidak apa-apa. Proses hukum tetap berjalan,” tegasnya.

Saat ini, Kejati NTB telah menetapkan tiga anggota DPRD NTB sebagai tersangka kasus dana “siluman” tersebut. Mereka, Ketua Fraksi Partai Golkar di DPRD NTB, HK. Kemudian politisi Partai Demokrat, IJU dan politisi Perindo MNI.

Jaksa mendakwa para tersangka dengan Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap ketiganya.

HK kini menjalani penahanan bersama IJU di Lapas Kelas IIA Lombok Barat sedangkan MNI ditahan di Rutan Kelas IIB Praya, Lombok Tengah.

Buka Peluang Perkembangan Penyidikan Dugaan Dana “Siluman”

Kejati NTB membuka peluang pengembangan terkait penerapan pidana dari kasus dugaan dana “siluman” DPRD NTB yang telah menetapkan tiga tersangka.

“Nanti ini kita kembangkan, masih bisa penambahan pasal pidana,” ucap Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB, Muh Zulkifli Said, Senin (24/11/2025).

Aspidsus menyatakan hal tersebut saat disinggung terkait dugaan peranan orang lain dalam dugaan dana “siluman” ini. “Yang jelas, ini masih terus berkembang, kita tunggu hasil penyidikan lanjutan,” ucapnya. (mit)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -


16,985FansSuka
1,170PengikutMengikuti
2,018PengikutMengikuti
2,458PengikutMengikuti
3,005PelangganBerlangganan
BERDASARKAN TAG
BERDASARKAN KATEGORI