BerandaBerandaDua Tersangka Kasus Dugaan Dana “Siluman” Jalani Pemeriksaan Tambahan

Dua Tersangka Kasus Dugaan Dana “Siluman” Jalani Pemeriksaan Tambahan

Mataram (globalfmlombok.com) – Dua tersangka kasus dugaan dana “siluman” DPRD NTB, yakni berinisial IJU dan MNI menjalani pemeriksaan tambahan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB.

Asisten Pidana Khusus Kejati NTB, Muh Zulkifli Said mengatakan pihaknya memeriksa dua anggota DPRD NTB itu pada Senin (24/11/2025) kemarin. “Diperiksa sebagai tersangka untuk melengkapi berita acara pemeriksaan. Pemeriksaan tambahan,” jelasnya.

Pemeriksaan tambahan terhadap politisi asal Perindo dan Demokrat itu bersamaan dengan penetapan HK sebagai tersangka ketiga dalam kasus dugaan dana siluman ini.

Zulkifli menyebut peran ketiga tersangka diduga sebagai pemberi uang kepada belasan anggota DPRD NTB dengan nominal per orang mencapai Rp200 juta.

Dalam kasus ini jaksa telah melakukan serangkaian pemeriksaan saksi dan ahli dengan jumlah sedikitnya 50 orang. Serta menerima titipan uang yang diduga menjadi objek perkara gratifikasi dengan total sedikitnya Rp2 miliar.

Zulkifli mengungkapkan uang titipan dari belasan anggota dewan tersebut kini menjadi kelengkapan bukti kasus gratifikasi.

Zulkifli menambahkan, pihaknya menangani perkara dana “siluman” ini dengan profesional dan progresif. “Kami lebih mengedepankan kehumanisan, kita pakai hati nurani,” ucapnya.

Perihal penerapan pasal terhadap tersangka, Zulkifli mengaku penambahan pasal dimungkinkan ke depannya. “Kami bisa menambah pasal, aturannya memang seperti itu,” kata dia.

Saat ini, Kejati NTB telah menetapkan tiga anggota DPRD NTB sebagai tersangka kasus dana “siluman” tersebut.

Mereka antara lain, ketua fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) di DPRD NTB berinisial HK. Lalu, politisi asal Demokrat berinisial IJU dan politisi Perindo berinisal MNI.

Jaksa menyangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap ketiganya.

HK kini menjalani penahanan bersama IJU di Lapas Kelas IIA Lombok Barat sedangkan MNI ditahan di Rutan Kelas IIB Praya, Lombok Tengah. (mit)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -


16,985FansSuka
1,170PengikutMengikuti
2,018PengikutMengikuti
2,458PengikutMengikuti
3,005PelangganBerlangganan
BERDASARKAN TAG
BERDASARKAN KATEGORI