Mataram (globalfmlombok.com) – Pemerintah Provinsi NTB melalui Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) NTB mulai menyusun Dokumen Induk Penanganan Kawasan Kumuh sebagai dasar penanganan kawasan kumuh tahun 2026.
Dari total 29 kawasan kumuh yang menjadi kewenangan provinsi, salah satunya adalah kawasan kumuh Rumbuk Timur yang berada di Kabupaten Lombok Timur sebagaimana tertuang dalam SK Bupati No. 100.3.3.2/303/PD/2025 tentang penetapan lokasi perumahan kumuh dan permukiman kumuh di Kabupaten Lombok Timur.
Plt. Kepala Dinas Perkim NTB, Baiq Nelly Yuniarti, AP.,M.Si menyampaikan telah dilakukan FGD laporan pendahuluan penyusunan dokumen identifikasi kawasan kumuh kewenangan provinsi yang digelar di Kantor Perkim NTB, Jumat, 21 November 2025.
Penyusunan dokumen dilakukan melalui koordinasi bersama berbagai stakeholder, mulai dari Bappeda NTB dan Bappeda Lombok Timur, Perkim NTB dan Perkim Lombok Timur. Kemudian BPBD, Dinas PUPR, Dinas LHK, Dinas Kesehatan,konsultan penyusun. Hingga Balai Besar Pelaksana Penyediaan Perumahan dan Kawasan Permukiman Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) serta unsur dari pemerintahan desa/kelurahan. Bappeda memegang peran sebagai koordinator utama karena penanganan kawasan kumuh membutuhkan integrasi lintas sektor.
Dalam FGD ini, Kementerian PKP dalam hal ini Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan dan Kawasan Permukiman Nusa Tenggara I menyampaikan kesiapan untuk mengintervensi kebutuhan penanganan rumah tidak layak huni bersumber dari anggaran APBN.
Baiq Nelly menegaskan, kegiatan ini mendukung misi RPJMD yakni penurunan jumlah penduduk miskin , mendorong pertumbuhan pusat-pusat ekonomi baru dan mewujudkan lingkungan hidup yang berkualitas. Dokumen ini menjadi rujukan utama penyusunan program penataan kawasan kumuh secara terpadu dan terukur.
“Konsep penanganannya kini berbasis kawasan, bukan lagi per sektor. Sehingga seluruh kebutuhan harus ditangani secara terintegrasi dan tuntas” ujarnya.
Ditambahkan, bahwa dokumen ini membantu pencapaian program unggulan Desa Berdaya menjadi lebih rinci dengan mengarahkan penanganan kawasan kumuh Rumbuk Timur sebagai perwujudan Desa Wisata Maju.
Adapun indikator penanganan kawasan kumuh yang harus dipenuhi dalam dokumen tersebut, yakni penanganan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH), penanganan kondisi lingkungan permukiman termasuk jalan lingkungan, pengelolaan persampahan, penyediaan air bersih, sanitasi, drainase, serta proteksi kebakaran.
“Ketujuh indikator ini tidak bisa ditangani oleh satu OPD, sehingga membutuhkan sinergi dan kolaborasi lintas sektor,” ujar Kepala BPSDM Provinsi NTB ini.
Kawasan kumuh Rumbuk Timur merupakan kawasan yang melingkupi Desa Rumbuk Timur, Desa Keselet, Desa Songak dan Kelurahan Denggen. Ketiga desa dan satu kawasan ini memiliki dinamika dan kebutuhan yang berbeda-beda, sehingga diperlukan penyusunan analisis kebutuhan atau memorandum program sebelum penentuan intervensi fisik di lapangan.
Menurut Nelly, intervensi tidak hanya pada rumah tidak layak huni (RTLH), tetapi juga kebutuhan lingkungan seperti sanitasi, drainase, pengelolaan sampah, hingga jalan lingkungan. “Semua OPD berbagi peran sesuai kewenangannya agar kawasan tersebut dapat ditangani secara menyeluruh,” jelasnya.
Dokumen identifikasi kawasan kumuh yang sedang disusun ini menjadi dasar bagi Perkim NTB untuk mengajukan anggaran penanganan kawasan kumuh tahun 2026. Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan juga membutuhkan dokumen tersebut sebagai syarat mengajukan program perumahan ke pemerintah pusat.
Meski fokus besar baru ditetapkan untuk tahun depan, Pemprov NTB telah melakukan intervensi awal pada tahun ini dengan menangani 16 RTLH di Desa Songak dan 16 RTLH di Desa Rumbuk Timur dan beberapa lokasi penanganan Jalan Lingkungan di Kelurahan Denggen dan Desa Keselet.
“Ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan penanganan kawasan kumuh di NTB,” tegas Baiq Nelly. (bul/*)


