BerandaBerandaPolisi Agendakan Periksa Ahli dan Saksi Tambahan Setelah Gelar Perkara Kasus Tambang...

Polisi Agendakan Periksa Ahli dan Saksi Tambahan Setelah Gelar Perkara Kasus Tambang Ilegal Sekotong

Mataram (globalfmlombok.com) – Penyidikan kasus tambang emas ilegal di Belongas, kawasan perbukitan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat terus berlanjut.

Dirreskrimsus Polda NTB, Kombes Pol FX. Endriadi Kamis (20/11/2025) mengatakan,penyidik Lombok Barat, Polda NTB, dan Bareskrim Polri telah melakukan gelar perkara di tahap penyidikan kasus tersebut. Dari hasil gelar perkara, lanjutnya, Ditreskrimsus Polda NTB telah melakukan asistensi pendampingan tentang perkembangan penyidikan di Polres Lombok Barat.

“Proses penyidikan di Satreskrim Polres Lobar sudah mengalami progres yang signifikan,” kata Endriadi. Saat ini pihak kepolisian masih perlu memeriksa saksi dua orang saksi lagi. Juga memeriksa ahli tentang pertambangan. Dua saksi yang dimaksud yakni masyarakat yang melihat aktivitas tambang ilegal tersebut. “(Keduanya) sedang dilakukan pemeriksaan,” tambahnya.

Untuk ahli tentang pertambangan kata dia, penyidik akan memakai ahli dari Kementrian atau Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Sebelumnya, Endriadi mengaku bahwa pihak Kepolisian menerbitkan surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dalam melanjutkan pengusutan kasus ini.

Beberapa waktu lalu, Direktur Tindak Pidana Tertentu dari Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nunung Syaifuddin juga telah turun langsung ke lokasi tambang emas ilegal di Sekotong itu. Kasus yang ditangani Polres Lobar itu awalnya muncul dengan persoalan pembakaran kamp para penambang emas ilegal. Pembakaran itu terjadi Agustus 2024 lalu.

Saat ini pihak Kepolisian telah memasang garis polisi atau police line di area tersebut. Pemasangan garis polisi menandakan lokasi tersebut dalam pemantauan dan pengawasan polisi.

“Penyidik saat ini juga sudah memeriksa sejumlah saksi dan menyita sejumlah barang bukti kaitannya dengan tindak pidana tersebut,” jelasnya.

Lebih lanjut, polisi kini telah berkoordinasi dengan International Criminal Police Organization (Interpol) untuk mencari warna negara asing (WNA) asal Cina yang diduga terlibat dalam kasus ini.

Dalam upaya menemukan warga negara asing itu, dia mengaku pihaknya telah melakukan segala cara. Baik dengan melibatkan pihak imigrasi dan bekerja sama dengan Interpol.

“Sudah semuanya, semoga segera ditemukan (WNA Cina),” tambahnya.

Endriadi menyatakan, pihaknya saat ini juga telah meminta keterangan beberapa ahli dan telah mengagendakan gelar perkara untuk penetapan tersangka.

“Tim sudah berkoordinasi dengan Imigrasi dan Kejaksaan setempat untuk sama-sama melakukan penyelesaian perkara,’’ tandasnya.

Berdasarkan data pihak Dinas LHK NTB, terdapat 25 titik lokasi tambang ilegal yang berada di Sekotong dengan luas mencapai 98,19 hektare. Aktivitas tambang ilegal tersebut menyebabkan kerugian pendapatan asli daerah yang diperkirakan mencapai sekitar Rp90 miliar setiap bulannya. (mit)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -


16,985FansSuka
1,170PengikutMengikuti
2,018PengikutMengikuti
2,458PengikutMengikuti
3,005PelangganBerlangganan
BERDASARKAN TAG
BERDASARKAN KATEGORI