BerandaBerandaPolisi Agendakan Gelar Perkara Kasus Tambang Ilegal Sekotong

Polisi Agendakan Gelar Perkara Kasus Tambang Ilegal Sekotong

Mataram (globalfmlombok.com) – Polres Lombok Barat bersama Polda NTB dan Bareskrim Polri tengah mengagendakan gelar perkara dalam pengusutan kasus tambang emas ilegal di Belongas, kawasan perbukitan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat.

“Minggu depan rencananya akan melakukan gelar perkara penyidikan lagi,” kata Dirreskrimsus Polda NTB, Kombes Pol FX. Endriadi, Minggu (16/11/2025).

Endriadi menyebutkan, fokus terhadap gelar perkara tersebut berkaitan dengan penyampaian hasil penyelidikan tambahan oleh Polres Lombok Barat setelah pengusutan perkara tambang ilegal Sekotong ini mendapat asistensi dari Tim Bareskrim Polri dan Polda NTB.

Sebelumnya, Endriadi mengaku bahwa pihak Kepolisian menerbitkan surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dalam melanjutkan pengusutan kasus ini.

Beberapa waktu lalu, Direktur Tindak Pidana Tertentu dari Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nunung Syaifuddin juga telah turun langsung ke lokasi tambang emas ilegal di Sekotong itu.

Berawal dari Pembakaran Kamp Para Penambang

Kasus yang ditangani Polres Lobar itu awalnya muncul dengan persoalan pembakaran kamp para penambang emas ilegal di Sekotong. Pembakaran itu terjadi Agustus 2024 lalu.

Saat ini pihak Kepolisian telah memasang garis polisi atau police line di area tersebut. Pemasangan garis polisi menandakan lokasi tersebut dalam pemantauan dan pengawasan polisi.

“Penyidik saat ini juga sudah memeriksa sejumlah saksi dan menyita sejumlah barang bukti kaitannya dengan tindak pidana tersebut,” jelasnya.

Lebih lanjut, polisi kini telah berkoordinasi dengan International Criminal Police Organization (Interpol) untuk mencari warna negara asing (WNA) asal Cina yang diduga terlibat dalam kasus ini.

Dalam upaya menemukan warga negara asing itu, dia mengaku pihaknya telah melakukan segala cara. Baik dengan melibatkan pihak imigrasi dan bekerja sama dengan Interpol.

“Sudah semuanya, semoga segera ditemukan (WNA Cina),” tambahnya.

Endriadi menyatakan, pihaknya saat ini juga telah meminta keterangan beberapa ahli dan telah mengagendakan gelar perkara untuk penetapan tersangka.

“Tim sudah berkoordinasi dengan Imigrasi dan Kejaksaan setempat untuk sama-sama melakukan penyelesaian perkara,’’ tandasnya.

Berdasarkan data pihak Dinas LHK NTB, terdapat 25 titik lokasi tambang ilegal yang berada di Sekotong. Luasnya mencapai 98,19 hektare. Aktivitas tambang ilegal tersebut menyebabkan kerugian pendapatan asli daerah yang diperkirakan mencapai sekitar Rp90 miliar setiap bulannya. (mit)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -


16,985FansSuka
1,170PengikutMengikuti
2,018PengikutMengikuti
2,458PengikutMengikuti
3,005PelangganBerlangganan
BERDASARKAN TAG
BERDASARKAN KATEGORI