Mataram (globalfmlombok.com) – Satresnarkoba Polresta Mataram berhasil mengamankan 11 terduga pengedar sabu di wilayah Karang Bagu, Kota Mataram.
Kasatresnarkoba Polresta Mataram AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, Minggu (16/11/2025) mengatakan, 11 orang tersebut masing-masing berinisial MK, 32 tahun; S, 42 tahun; DZ, 39 tahun; RD, 25 tahun; HAM, 25 tahun; H, 48 tahun; ARY, 25 tahun; HAN, 26 tahun; NIK, 43 tahun; dan M, 36 tahun.
“Kami tangkap mereka di lokasi terpisah,” kata Suputra.
Dia menjelaskan, polisi awalnya menangkap salah satu pengedar berinsial MK di wilayah Gunungsari, Lombok Barat (Lobar). Pria asal Karang Taliwang, Cakranegara Kota Mataram itu ditangkap saat tengah menunggu pembeli di pinggir jalan.
“Dari penangkapan itu, kami dapatkan satu poket sabu yang akan diantarkan ke orang lain yang tidak dikenalnya,” ucapnya.
Saat penangkapan, polisi juga menemukan barang bukti berupa uang Rp1,4 juta. Uang itu diduga hasil dari penjualan sabu. “Di handphone MK ini kami temukan sejumlah chat transaksi sabu,” bebernya.
Dari penangkapan pertama, polisi kemudian melakukan pengembangan. MK diketahui mendapatkan sabu dari temannya yang tinggal di kos-kosan di wilayah Gebang Baru, Kota Mataram.
“Dari pengakuan itu kami lakukan pengembangan dan menggerebek kos-kosan itu,” tambahnya.
Di kos-kosan itu, polisi menemukan tiga orang terduga jaringan pengedar narkoba. Yakni, berinisial S, DZ, dan RD. Mereka ditemukan saat tengah berpesta narkoba.
Aparat kemudian melakukan penggeledahan. Mereka menemukan barang bukti sabu yang masih berada di dalam pipa kaca. Pipa kaca tersebut akan dihubungkan dengan bong sabu. Ditemukan pula barang bukti sabu siap yang terduga pelaku disimpan di dalam boneka.
“Kos-kosan itu selain digunakan untuk transaksi, sering juga digunakan untuk menggunakan sabu bagi pengguna,” terangnya.
Polisi menemukan adanya pesanan sabu di salah satu ponsel milik pria berinisial S. Dari hasil pemeriksaan, S mengakui masih menyimpan sisa sabu di rumah kakaknya yang berada di Karang Bagu.
Polisi segera mengembangkan kasus itu dan melakukan penindakan di wilayah Karang Bagu. Dari operasi tersebut, tujuh orang berinisial N, HAM, HAN, NIK, H, ARY, dan M berhasil diamankan. Polisi menjelaskan bahwa mereka diduga sebagai bagian dari jaringan pengedar narkoba.
Saat melakukan penggeledahan di rumah yang menjadi lokasi penangkapan, polisi menemukan sejumlah barang bukti. Sebanyak lima poket sabu disimpan di area dapur, dengan total keseluruhan barang bukti mencapai 27,94 gram.
Karang Bagu saat ini dikategorikan sebagai zona merah peredaran narkoba, sehingga seluruh aparat penegak hukum terus melakukan tindakan represif terhadap para pengedar. Karena kawasan tersebut kerap digerebek, para pelaku disebut mulai memindahkan aktivitas jual beli ke luar wilayah tersebut.
“Mereka kami jerat dengan Pasal 112 dan/atau Pasal 114 dan/atau Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tandas Suputra.
Saat ini seluruh terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Mataram. (mit)


