BerandaBerandaInspektorat NTB Temukan Honorer “Siluman’’

Inspektorat NTB Temukan Honorer “Siluman’’

INSPEKTORAT Provinsi NTB melakukan audit terhadap 518 honorer yang tidak lulus PPPK Paruh Waktu. Audit itu dilakukan atas permintaan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) NTB. Berdasarkan hasil audit sementara, Inspektorat menemukan adanya sejumlah honorer “siluman”, yaitu mereka yang tidak pernah masuk kantor, tetapi masih tertera namanya sehingga gaji tetap diberikan.

Inspektur Inspektorat NTB, Budi Herman mengatakan, audit yang tengah dilakukan ini menyisir honorer di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov NTB. Tujuannya untuk memastikan kejelasan status tenaga honorer, menyusul adanya indikasi sejumlah nama masih tercatat aktif padahal sudah berhenti bekerja, bahkan ada yang tidak pernah hadir sama sekali.

“Yang diaudit itu statusnya. Ada nama-nama yang tercantum tapi tidak pernah masuk, ada juga yang sudah berhenti tapi masih digaji,’’ ujarnya, Kamis, 13 November 2025.

Ia melanjutkan, para honorer “siluman” yang tidak ada wujudnya, tetapi tetap menerima gaji harus mengembalikan uang sejumlah gaji itu sejak penataan honorer dilakukan, yaitu tahun 2023. “Ya dikembalikan ke kas daerah, sejak berlakunya kebijakan penataan honorer ini, kan baru ini,’’ lanjutnya.

Menurutnya, pengembalian gaji ke kas daerah bukan untuk menghukum honorer. Melainkan menegakkan aturan dan memastikan pengelolaan keuangan daerah tetap akuntabel. Walau demikian, Pemprov NTB akan tetap mencoba mencari alternatif lain agar kebijakan tersebut tidak memberatkan honorer “siluman”.

“Kalau memang tidak sesuai ketentuan, ya harus dikembalikan. Tapi tetap kita cari solusi yang adil, karena mereka ini juga bagian dari kita,” katanya.

Saat ini, progres audit ratusan honorer tersebut telah mencapai 80-85 persen. Inspektorat menargetkan proses audit rampung pada November ini.

BKD Minta Inspektorat NTB Lakukan Audit

Berdasarkan data BKD, Sejumlah 518 honorer di lingkungan Pemprov NTB terancam tidak lanjut kontrak di tahun 2026. Hal ini karena mereka tidak masuk dalam database BKN. 518 honorer itu adalah mereka yang tidak mendaftar tes PPPK tahun 2024.

Tiga di antaranya sudah memasuki Batas Usia Pensiun (BUP), 12 orang tidak lulus administrasi, 20 orang ikut seleksi PPPK di luar Pemprov NTB, 73 orang tidak jelas keberadaannya, 225 orang mengikuti tes CPNS. Selanjutnya, ada 30 orang yang bekerja kurang dari dua tahun, ada juga yang mengundurkan diri sebanyak dua orang.

Untuk itu, BKD NTB minta Inspektorat NTB melakukan audit terhadap 518 honorer tersebut. Audit ini untuk melihat dan mengecek status ratusan honorer tersebut. Serta, menelusuri alasan mereka tidak dapat diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu.

“Kan satu kondisi ada pegawai non ASN diusulkan, tetapi di kondisi lain ada yang tidak dapat diusulkan,” ujar Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi (PPI), BKD NTB, Rian Priandana.

Dia mengatakan, audit dilakukan dengan menelusuri data by name by address melalui koordinasi antara Inspektorat, BKD, BPSDM, dan BPKAD. Langkah ini untuk memastikan alasan masing-masing pegawai tidak dapat diusulkan menjadi PPPK paruh waktu.

“Kami sudah rapat dengan Inspektorat, mereka sedang on progress. Mudah-mudahan segera selesai. Hasil audit ini nanti menjadi bahan laporan kami ke Pak Gubernur agar bisa memberikan arahan terkait teman-teman tersebut,” katanya. (era)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -


16,985FansSuka
1,170PengikutMengikuti
2,018PengikutMengikuti
2,458PengikutMengikuti
3,005PelangganBerlangganan
BERDASARKAN TAG
BERDASARKAN KATEGORI