Mataram (globalfmlombok.com) – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan sejumlah catatan terhadap Struktur Organisasi dan Tata Kelola (SOTK) baru Pemprov NTB. Berdasarkan surat bernomor 100.2.2.6/5797/OTDA tertanggal 27 Oktober 2025 itu, Kemendagri menegaskan jika penataan SOTK tidak sesuai aturan. Maka rekomendasi Menteri Dalam Negeri batal dan kebijakan gubernur dinyatakan tidak sah.
Menanggapi hal ini, Pj Sekretaris Daerah (Sekda) NTB, Lalu Moh. Faozal, S.Sos.,M.Si., memastikan, seluruh catatan Kemendagri terkait Pergub SOTK akan dijalankan. ‘’Pasti kita jalankan sesuai dengan rekomendasi itu. Sekarang kita sedang melakukan pemetaan belum sampai pada pengisian (pegawai),” ujarnya, Kamis, 13 November 2025.
Hal serupa disampaikan oleh Kepala Biro Organisasi NTB, Muhamad Taufiq Hidayat. Ia mengatakan, Pemprov NTB mengikuti semua arahan Kemendagri tersebut. Menurutnya, Pemprov NTB menyusul Peraturan Gubernur (Pergub) SOTK sesuai dengan catatan Kemendagri. Atas dasar itu, Pemprov NTB memastikan Pergub SOTK sudah sesuai peraturan. “Jadi tidak ada penyimpangan, sesuai arahan Kemendagri kita ikuti,” katanya.
Pemprov NTB Harus Lakukan Penataan
Berdasarkan surat Kemendagri itu, Pemprov harus melakukan penataan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah serta pedoman teknis penyederhanaan birokrasi yang diatur dalam Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.2.6/4520/OTDA tanggal 23 Juni 2023.
Kemendagri juga memberikan catatan kepada sejumlah eselon III dan IV. Termasuk juga dengan pengadaan Kepala Sub Bagian (Kasubag) Keuangan, itu tidak boleh diadakan lagi karena sudah menjadi fungsional.
Berdasarkan Perda SOTK baru Pemprov NTB, beberapa struktur organisasi digabung dengan organisasi lainnya. Semula dari total 24 OPD, dirampingkan menjadi 19 OPD. Kemudian dari 9 Biro menjadi 7 Biro. Dari 3 Staf Ahli Gubernur dikurangi menjadi 2 Staf Ahli.
Di antaranya yaitu Dinas Perdagangan dan Dinas Perindustrian digabung menjadi Dinas Perindustrian Perdagangan, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, Dinas Pendidikan dan Pemuda Olahraga, Dinas Kebudayaan.
Selanjutnya Dinas Sosial dan Pemberdayaan Perempuan Anak, Dinas Kesehatan dan Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana, Dinas PUPR dan Perkim, Biro Umum dan Protokol Setda NTB, Biro Perekonomian dan Administrasi Pembangunan, dan pengurangan satu staf ahli.
Penerapan SOTK Baru Pemprov NTB Awal Tahun untuk Menghindari Hambatan Administrasi
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) NTB, Dr. H. Nursalim mengatakan, kebijakan ini diambil untuk menghindari adanya hambatan administrasi dan keuangan apabila perubahan SOTK diterapkan di tengah tahun anggaran.
Dengan diberlakukannya SOTK baru pada awal tahun anggaran, Pemprov NTB ingin memastikan seluruh proses administrasi berjalan efektif. Seperti pendataan aset , transaksi anggaran, hingga penyesuaian tanggung jawab keuangan masing-masing perangkat daerah.
Keputusan itu lanjut Nursalim, telah disetujui oleh Gubernur NTB, Dr. H. Lalu Muhamad Iqbal. Sembari menyiapkan penerapan SOTK baru, OPD yang terdampak saat ini sedang melakukan input Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). Proses ini ditargetkan rampung pada bulan Agustus 2025. (era)


