Mataram (globalfmlombok.com) – Pengusutan kasus tambang emas ilegal di wilayah Sekotong, Lombok Barat, kini resmi ditangani oleh Direktorat Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup (LH). Gakkum LH mengambil alih penanganan setelah mendapat pelimpahan berkas perkara dari Gakkum Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara (Jabalnusra).
“Sudah Gakkum LH yang tangani. Selanjutnya mereka yang tindak lanjuti, berkasnya juga sudah kita serahkan. Prosesnya masih berjalan,” ujar Penyidik Gakkum Jabalnusra, Mustaan, Kamis (13/11/2025).
Mustaan menyebutkan, dari hasil pemeriksaan di lapangan pihaknya menemukan adanya indikasi penggunaan bahan kimia berbahaya seperti sianida dan merkuri dalam proses pengolahan emas di tambang Sekotong. “Iya, di sana ada indikasi menggunakan racun sianida,” kata dia.
Dalam proses penyidikan, sejumlah pihak telah dimintai keterangan, termasuk perwakilan perusahaan PT Indotan Lombok Barat Bangkit dan pihak-pihak lainnya. Pemeriksaan mereka, lanjutnya, dalam kapasitas sebagai saksi di perkara ini.
“Itulah makanya kita gali (dugaan penggunaan sianida dan merkuri), mengumpulkan informasi. Kita periksa sebagai saksi,” tuturnya.
Sebagai informasi, penyidikan oleh Gakkum LH ini mengarah pada dugaan pelanggaran pidana sesuai yang diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Jadi yang kami tangani ini beda dengan (yang ditangani) Polres Lombok Barat. Kami berkaitan dengan Undang-Undang Lingkungan Hidup, kalau Polres itu Undang-Undang Minerba-nya,’’ terangnya. (mit)


