BerandaBerandaJaksa Tepis Semua Poin Keberatan Dua Terdakwa Kasus Meninggalnya Brigadir Nurhadi

Jaksa Tepis Semua Poin Keberatan Dua Terdakwa Kasus Meninggalnya Brigadir Nurhadi

Mataram (globalfmlombok.com) – Sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan Brigadir Nurhadi kembali digelar di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Mataram, Senin (10/11/2025). Sidang kali ini beragendakan tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap nota keberatan atau eksepsi dua terdakwa, AC dan YG.

Dalam sidang tersebut, JPU Ahmad Budi Mukhlis menegaskan bahwa seluruh dakwaan yang disusun telah melalui proses yang hati-hati, objektif, dan profesional.

“Surat dakwaan kami telah disusun secara hati-hati, dilakukan melalui ekspose berjenjang, serta berdasarkan fakta hukum yang ada,” ujar Mukhlis menanggapi pernyataan kedua terdakwa yang menyebut dakwaan JPU disusun berdasarkan fakta imajiner.

Terkait keberatan terdakwa AC yang menilai jaksa keliru menerapkan pasal dan seharusnya menggunakan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian, Mukhlis menilai alasan tersebut tidak berdasar.

Menurutnya, keberatan itu bersifat prematur, subjektif, dan tendensius. “Pasal 359 bukan hasil kesimpulan penyidikan. Justru dakwaan kami merupakan hasil akhir dari proses penyidikan yang telah disusun secara cermat,” tegasnya.

Ia juga menegaskan, perubahan pasal dalam proses hukum merupakan hal yang dimungkinkan secara hukum dan bukan merupakan objek eksepsi sebagaimana diatur dalam Pasal 156 ayat (1) KUHAP.

“Keberatan terhadap proses penangkapan, penahanan, maupun penetapan tersangka tidak termasuk dalam ruang lingkup eksepsi,” jelas Mukhlis.

Jaksa juga membantah tuduhan terdakwa AC yang menilai surat dakwaan kabur dan merupakan hasil copy-paste.

Jaksa juga menilai dalih terdakwa YG mengenai adanya upaya pertolongan terhadap korban dengan melompat ke kolam dan memberikan bantuan pertama tidak menghapus keterlibatan dirinya.

“Memang benar terdakwa sempat berusaha menolong korban. Namun, tidak ada orang lain selain terdakwa dan saksi M di lokasi. Berdasarkan hasil penyidikan, terdakwalah yang paling mungkin melakukan pitingan terhadap korban,” tegasnya.

Di akhir tanggapannya, JPU menegaskan, surat dakwaan tidak mengandung cacat formil dan telah disusun berdasarkan kombinasi fakta hukum dan hasil penyidikan yang sah.

“Kami secara tegas meminta agar majelis hakim menolak seluruh keberatan terdakwa dan menyatakan eksepsi tidak dapat diterima, serta melanjutkan pemeriksaan perkara terhadap kedua terdakwa,” tandasnya.

Sidang lanjutan dengan agenda putusan sela, akan dilanjutkan Senin depan (17/11/2025).

Sebagai informasi, jaksa sebelumnya mendakwa kedua terdakwa melanggar Pasal 338 dan/atau Pasal 354 ayat (2) dan/atau Pasal 351 ayat (3) dan/atau Pasal 221 juncto Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Mereka terancam 15 tahun penjara.

Kini kedua terdakwa kembali menjalani penahanan di Rumah Tahanan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) NTB. (mit)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -


16,985FansSuka
1,170PengikutMengikuti
2,018PengikutMengikuti
2,458PengikutMengikuti
3,005PelangganBerlangganan
BERDASARKAN TAG
BERDASARKAN KATEGORI