BerandaBerandaDugaan Penyalahgunaan Wewenang, Polda NTB Libatkan BPKP Audit Potensi Kerugian Negara

Dugaan Penyalahgunaan Wewenang, Polda NTB Libatkan BPKP Audit Potensi Kerugian Negara

Mataram (globalfmlombok.com) – Ditreskrimsus Polda NTB telah berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dan indikasi gratifikasi yang diduga melibatkan pejabat Pemprov NTB.

Dirreskrimsus Polda NTB, Kombes Pol FX. Endriadi, Minggu (9/11/2025) mengatakan, pihaknya telah mengajukan permohonan kepada BPKP NTB untuk melakukan audit dengan tujuan tertentu untuk menggali potensi kerugian negara dalam perkara ini.

Sebelumnya, Endriadi mengaku telah memeriksa ahli pidana dan dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri) dalam pengusutan kasus tersebut. “Ahli kemudian menyarankan penyidik untuk melakukan permohonan pemeriksaan ke BPKP NTB,” katanya.

Endriadi membeberkan, langkah itu bertujuan untuk memperoleh hasil penghitungan atau audit potensi kerugian keuangan negara dalam perkara ini.

Penyidik sebelumya memeriksa pihak Kemendagri mengacu pada dugaan penyalahgunaan wewenang yang terindikasi dilakukan pejabat Pemprov NTB dalam penerbitan Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 2 dan 6 tahun 2025.

“Karena ini produk pemerintah provinsi, rencananya Tim Penyelidik akan meminta pendapat dari Kemendagri perihal itu,” jelasnya.

Telah Meminta Keterangan Tambahan

Pihak kepolisian sejauh ini juga telah meminta keterangan tambahan dari mantan Anggota DPRD NTB, TGH.Najamuddin Mustofa sebagai pelapor dalam perkara ini.

Penyidik juga telah berkoordinasi dengan dua kantor dan instansi Pemprov NTB. Juga telah meneliti 12 dokumen yang berkaitan dengan kasus yang dilaporkan mantan anggota DPRD NTB itu. Ditreskrimsus Polda NTB juga telah memeriksa sejumlah anggota Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemprov NTB.

Sebelumnya, Najamuddin selaku pelapor mengaku telah menyerahkan sejumlah bukti kepada Polda NTB terkait perkara ini. Ia menduga sejumlah pejabat Pemprov NTB berperan dalam pengambilan uang Pokir milik 39 anggota dewan tersebut. (mit)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -


16,985FansSuka
1,170PengikutMengikuti
2,018PengikutMengikuti
2,458PengikutMengikuti
3,005PelangganBerlangganan
BERDASARKAN TAG
BERDASARKAN KATEGORI