BerandaBerandaKejari Lotim Tetapkan Empat Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan TIK Pendidikan, Rugikan Negara...

Kejari Lotim Tetapkan Empat Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan TIK Pendidikan, Rugikan Negara Rp9,2 Miliar

Selong (globalfmlombok.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur (Lotim) menetapkan empat orang tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pengadaan peralatan Teknologi Informatika dan Komunikasi (TIK) untuk Sekolah Dasar (SD). Dugaan korupsi ini menyangkut dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2022 senilai Rp 32,4 miliar di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lotim.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lotim, Hendro Wasisto melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari Lotim, Ugik Ramantyo, Jumat (7/11/2025), menjelaskan bahwa penetapan tersangka ini dilakukan setelah proses penyidikan yang berjalan setidaknya selama enam bulan. Perubahan status penyelidikan ke penyidikan telah dilakukan sesuai Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-02/N.2.12/Fd.2/04/2025 tanggal 30 April 2025.

“Berdasarkan bukti-bukti yang telah dikumpulkan, berupa keterangan 60 orang saksi, 2 orang ahli, dan 2 alat bukti surat, tim penyidik telah menetapkan empat orang tersangka,” jelas Ugik.

Keempat tersangka tersebut adalah, AS mantan Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lombok Timur tahun 2020-2022. Kedua, tersangka berinisial A Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan peralatan TIK tersebut. Tersangka ketiga adalah S, wiraswasta sekaligus Direktur CV CM. Terakhir, MJ bertindak selalu Wiraswasta sekaligus Marketing PT. JP.

Penetapan tersangka dalam kasus korupsi pengadaan TIK ini dituangkan dalam Surat Nomor Tap-05, 06, 07, 08/N.2.12/Fd.2/11/2025 tanggal 07 November 2025.

Ugik menyatakan bahwa tindakan para tersangka secara bersama-sama diduga telah melawan hukum dan/atau menyalahgunakan kewenangan. Perbuatan mereka mengakibatkan kerugian keuangan negara yang sangat signifikan.

“Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Kantor Akuntan Publik A.F Rahman & Soetjipto WS, kerugian negara ditaksir sebesar Rp 9.273.011.077 (sembilan miliar dua ratus tujuh puluh tiga juta sebelas ribu tujuh puluh tujuh rupiah),” tegasnya.

Diduga Berkomplot Sejak Awal

Sesuai dengan hasil penyidikan, terungkap bahwa keempat tersangka diduga telah berkomplot sejak awal. Mereka mengatur pemenang lelang pengadaan peralatan TIK melalui sistem Katalog Elektronik (E-Katalog). Ini lagi-lagi menjadi detail penting dalam korupsi pengadaan TIK yang mencuat.

Tersangka AS sebagai Sekretaris Dinas diduga telah berkomunikasi dan bersepakat dengan tersangka S (Direktur CV Cerdas Mandiri) dan MJ (Marketing PT. JP Press) sebelum proses pengadaan dimulai. Kesepakatan tersebut mencakup perusahaan yang akan ditunjuk dan link E-Katalog perusahaan yang akan dipilih.

Selanjutnya, daftar perusahaan yang telah disepakati itu diserahkan kepada tersangka A selaku PPK. Tujuannya untuk dipilih atau diklik dalam sistem. Pengadaan ini ditujukan untuk memenuhi kebutuhan 282 SD di 21 kecamatan. Totalnya 4.320 unit peralatan komputer merek Axioo, Advan, dan Acer.

“Tujuan dari pengaturan ini adalah untuk mendapatkan sejumlah uang sebagai imbalan. Ini sebagai fee atas pengkondisian penunjukan perusahaan tertentu sebagai pemenang melalui aplikasi katalog elektronik,” papar Ugik.

Para tersangka disangka dengan pasal berlapis. Mereka dikenakan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 Jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Secara subsidair, mereka juga disangkakan dengan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ancaman hukuman bagi para tersangka adalah pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun. Denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Proses Hukum akan Terus Berlanjut

Untuk kepentingan penyidikan, Kejari Lotim telah melakukan penahanan terhadap keempat tersangka. Mereka akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Selong.

“Penahanan ini dilakukan dengan pertimbangan untuk mengantisipasi kemungkinan tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi tindak pidana,” pungkas Ugik Ramantyo.

Proses hukum terhadap kasus yang diduga mencoreng dunia pendidikan ini akan terus berlanjut. Tujuannya untuk menegakkan supremasi hukum dan mengungkap secara tuntas praktik korupsi yang merugikan negara dan masyarakat.

Sebelumnya, Kajari menjelaskan proses penetapan tersangka cukup lama karena menunggu hasil audit kerugian negara. Meskipun saksi-saksi sudah diperiksa, Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur masih menunggu perhitungan kerugian negara dari Kantor Akuntan Publik (KAP) atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Pemeriksaan saksi-saksi sekitar pukuhan  orang telah dilakukan. Ini terdiri dari PNS Dikbud, pihak penyedia, distributor, dan prinsipal terkait korupsi pengadaan TIK ini.

Adapun dugaan penyimpangannya adalah spesifikasi teknis tidak sesuai dengan Permendikbudristek Nomor 3 Tahun 2022, yang mewajibkan penggunaan Chrome OS. (rus)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -


16,985FansSuka
1,170PengikutMengikuti
2,018PengikutMengikuti
2,458PengikutMengikuti
3,005PelangganBerlangganan
BERDASARKAN TAG
BERDASARKAN KATEGORI