BerandaBerandaBKN Baru Keluarkan 2.393 Pertek untuk PPPK Paruh Waktu di Dompu

BKN Baru Keluarkan 2.393 Pertek untuk PPPK Paruh Waktu di Dompu

Dompu (globalfmlombok.com) – Badan Kepegawaian Negara (BKN) baru mengeluarkan 2.393 persetujuan teknis (Pertek) dari 5.573 PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Dompu. Semua pertek berasal dari Formasi Kesehatan dan tenaga teknis lainnya.

Untuk tenaga guru dengan 2.134 formasi hingga saat ini belum diajukan Pertek-nya ke BKN, karena masih menunggu hasil verifkasi faktual legalitas para honorer yang dinyatakan lolos PPPK Paruh Waktu. “Yang sudah mendapat pertek baru dari tenaga kesehatan dan teknis. Untuk guru belum,” kata Kepala BKD dan PSDM Kabupaten Dompu, Drs Arif Munandar saat ditemui di ruang kerjanya, Senin, 3 November 2025.

Kendati sudah mendapat Pertek dari BKN, pengangkatan PPPK Paruh Waktu akan tetap dilakukan serentak. Pemerintah daerah (Pemda) memiliki waktu hingga Desember 2025 untuk memproses dan mengangkat PPPK Paruh Waktu. “Ketentuannya sampai Desember (2025). Kita tunggu semua (pertek), baru diangkat PPPK Paruh Waktu. Kalau secara bertahap diangkat, nanti menimbulkan aksi protes dan lain-lain. Kita tunggu saja,” ungkap Arif Munandar.
PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Dompu disetujui sebanyak 5.573 orang.

Terdiri dari guru sebanyak 2.134 orang, tenaga teknis sebanyak 2.782 orang, dan tenaga Kesehatan 657 orang. Dari yang disetujui ini ada 32 orang yang tidak mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) sebagai syarat melanjutkan proses pemberkasannya.

Formasi guru belum diajukan Pertek karena masih adanya dugaan guru yang tidak memenuhi syarat menjadi PPPK Paruh Waktu, sehingga masih dilakukan fervak sesuai instruksi Bupati. Ini juga menjadi alasan Dikpora belum mengajukan rencana penempatan bagi guru yang lolos PPPK Paruh Waktu.

Kepala Bidang Pengembangan Pegawai BKD dan PSDM Kabupaten Dompu, Muhammad Fadillah, SE., M.Si., mengaku, mereka yang telah mendapatkan Pertek dari BKN bukan berarti tidak bisa dibatalkan Ketika ditemuka datanya bermasalah. “Akan tetap dibatalkan ketika ditemukan data yang digunakan bermasalah walaupun sudah ada pertek atau sudah di SK-kan,” katanya.

Fadillah mengakui, Verfak akan dilakukan tidak hanya pada tenaga guru yang lolos PPPK Paruh Waktu. Namun, juga tenaga kependidikan yang masuk sebagai tenaga teknis, tenaga teknis pada perangkat daerah, dan tenaga Kesehatan. “Ketentuan ini berlaku untuk semua (verifikasi faktualnya),” ungkapnya. (ula)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -


16,985FansSuka
1,170PengikutMengikuti
2,018PengikutMengikuti
2,458PengikutMengikuti
3,005PelangganBerlangganan
BERDASARKAN TAG
BERDASARKAN KATEGORI