Giri Menang (globalfmlombok.com) – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mataram, Gde Made Pasek Swhardayana mengatakan pihaknya akan mengekspose penanganan kasus dugaan korupsi dana pokok pikiran atau pokir DPRD Lombok Barat (Lobar) tahun anggaran 2024 ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Hal ini dilakukan karena penanganan perkara yang melibatkan anggota DPRD harus diekspose ke Kejagung.
“Karena penanganan perkara yang melibatkan anggota DPRD harus diekspose dulu atau dikendalikan oleh pimpinan di Kejagung. Nanti kami akan sampaikan pasca itu (hasilnya),” katanya, Senin, 3 November 2025.
Pihaknya akan memaparkan, seperti apa hasil pemeriksaan perkara ini dan apakah ada kekurangan yang perlu tambahan dalam. Gde memastikan saat ini tinggal menunggu hasil ekspose tersebut.
Sejauh ini pihaknya telah mengantongi kerugian negara, setelah menerima hasil audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN). Selain telah menerima hasil audit dari Inspektorat Provinsi NTB, Made Pasek juga mengaku segera melakukan gelar perkara penetapan tersangka kasus ini.
“Hasil audit telah kami terima. Kerugian negaranya lumayan lah, di atas Rp1 miliar,” kata dia.
Dia menyebutkan, hasil audit kerugian negara yang melebihi Rp1 miliar itu sudah aktual. “Kalau penyidikan sih sudah cukup, tinggal penetapan tersangka saja,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kajari mengatakan telah mendapat gambaran siapa saja tersangka dalam kasus ini. Dia membeberkan, saat ini penyidik telah menemukan secara jelas unsur perbuatan melawan hukum serta adanya potensi kerugian keuangan negara dalam kasus ini.
Dari informasi yang Suara NTB himpun, jaksa sejauh ini telah memeriksa sejumlah saksi dari Dinas Sosial dan DPRD Lobar. Dari pihak dewan, Kejaksaan telah memeriksa AZ. Namun, dia tidak merinci siapa saja yang telah diperiksa dari Dinsos Lobar.
Yang jelas kata dia, jaksa telah memeriksa mantan Kepala Disos Lobar, LM. Pokir DPRD Lobar itu disebut terealisasi melalui Dinas Sosial dalam bentuk bantuan sosial. Pokir tersebut merupakan milik satu anggota dewan.(her)


