Mataram (globalfmlombok.com) – Indikasi penyalahgunaan obat keras di Mataram, mulai mengkhawatirkan. Peredaran diduga sangat bebas. Padahal mengonsumsinya tanpa resep dokter dapat memicu gangguan kesehatan.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Mataram, H. Irwan Rahadi mengatakan, penyalahgunaan maupun peredaran obat keras seperti tramadol dan trihex sebenarnya masuk ranah pidana. Kewenangan sepenuhnya berada di kepolisian dan Badan Nasional Narkotika, untuk pencegahan maupun penindakan. Sat. Pol PP selaku aparat penegak perda fokus aspek keamanan dan ketertiban.
Namun demikian, pihaknya membuka ruang bagi masyarakat untuk melaporkan apabila menemukan peredaran di masyarakat. “Kalau ada aduan dari masyarakat pasti akan kita tindaklanjuti dan koordinasikan dengan BNN dan Polresta Mataram,” terangnya.
Irwan mengkhawatirkan anak-anak yang mengonsumsinya. Hal ini akan memicu gangguan keamanan dan ketertiban di masyarakat.
Oleh karena itu, orang tua dan masyarakat membantu pemerintah dan aparat, untuk mengawasi dan melaporkan jika mencurigai indikasi jual-beli obat keras tersebut. “Kita hanya menerima laporan gangguan trantibumnya saja,” katanya.
Jadi Atensi Kepolisian
Kasat Narkoba Polresta Mataram AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra menegaskan, pihaknya tidak hanya perang melawan narkotika, melainkan juga peredaran obat keras. Salah seorang terduga pengedar obat penenang pernah ditangkap di wilayah Pagutan. Barang buktinya sekitar 8.000 butir obat keras.
“Kebetulan kita ada razia kos-kosan. Ketemulah anak bawa pil yang baru dibeli dari lansia. Kita periksa ternyata obat keras. Langsung kita amankan pelaku,” terangnya.
Peredaran obat keras seperti tramadol dan trihex cukup mengkhawatirkan. Beberapa kawasan terindentifikasi seperti di Pagutan, Gomong, dan lain sebagainya. Gusti mengatakan, obat ini mudah didapatkan karena harganya murah. Padahal, mengonsumsi obat penenang harus melalui resep dokter dan dibeli di apotek.
“Kenapa banyak beredar karena harganya murah. Minum lima butir dan dicampur kopi saja sudah pineng (pusing,red),” ujarnya.
Pencegahan perlu dilakukan mulai tingkat lingkungan. Artinya, tangggungjawab tidak hanya diserahkan ke aparat kepolisian dan pemerintah, tetapi perlu keterlibatan masyarakat secara luas. “Pokoknya semua lapisan harus terlibat bukan hanya kami saja,” ujarnya. (cem)


