Mataram (globalfmlombok.com) – Ketua DPD PDI Perjuangan (PDIP) NTB, H.Rachmat Hidayat, S.H., akan memecat kader yang diduga terlibat dalam kasus dana “siluman” pokok pikiran (Pokir) di DPRD NTB tahun 2025. Dugaan dana ‘’siluman’’ itu, diusut intensif oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB dan kasusnya sudah masuk tahap penyidikan.
“Saya melatih mereka sebagai kader partai supaya tetap selektif, konstruktif, dan objektif serta solutif dalam membangun daerah. Kenapa harus selektif, supaya mereka menjadi kader sejati dan baik. Jadi, jangan ditukar dirinya dengan uang dan materi. Tapi barter dirinya dengan kepentingan rakyat,” ujarnya usai membuka Konferensi Daerah PDIP NTB dan Konferensi Cabang PDIP Kabupaten/Kota NTB di Mataram, Senin (27/10/2025).
Ia menilai, partai oposisi itu tidak ada. Yang ada semuanya bersama-sama membangun daerah dan negara. Namun jika ada yang baik akan didukung, tapi yang jelek harus dikoreksi. Namun, apa yang terjadi di NTB ini adalah politik. Maka PDIP korektif dan konstruktif. ‘’Kalau ada yang kena (hukum) itu urusan pribadi,’’ ujarnya.
Menurutnya, secara aturan pemberian dana pokok pikiran (Pokir) itu ada diatur. Berapa jumlah Pokir yang didapat dan siapa yang mengerjakan harus transparan serta tidak boleh ada yang disembunyikan.
“Si ini dapat sekian, ini dapat sekian. Yang kerjakan siapa, kadang-kadang dia kerjakan dirinya. Itu nggak boleh,” kata Rachmat Hidayat.
Akan Pecat Kader yang Terlibat Dana “Siluman”
Disinggung bila ada anggotanya yang terlibat dalam kasus dana “siluman’” Pokir di DPRD NTB, Rachmat menegaskan akan mengambil langkah tegas dengan memecat kader-nya tersebut dari anggota partai maupun dari anggota DPRD NTB.
“Oh saya pecat, kalau saya nggak ada cerita. Begitu dia tersangka saya pecat,” tegas pria yang juga menjabat anggota DPR RI Komisi I DPR RI dari Dapil NTB 2 Pulau Lombok ini.
Rachmat menyatakan sebagai ketua partai, dia tidak ingin main-main apabila ada kader yang terlibat dalam persoalan kasus dugaan korupsi dana “siluman” Pokir di DPRD NTB itu. Karena, hal itu menurutnya sudah melanggar aturan partai. “Itu (kader) berarti tidak taat terhadap aturan partai,” ucapnya.
Oleh karena itu, Rachmat sangat mendukung aparat penegak hukum baik itu Kejaksaan, Kepolisian maupun KPK yang telah mengusut kasus tersebut. “Mau dibawa ke Kejaksaan Agung, Polda, KPK itu urusan pelapor. Saya mendukung agar kasus ini dibongkar sebagai bentuk pembelajaran bagi kita semua. Tidak saja anggota DPRD,” ujarnya.
Sementara dalam sambutannya pada Konferda PDIP NTB, Rachmat mengatakan bahwa NTB saat ini sedang heboh. ‘’Hari-hari ini NTB lagi heboh dengan kasus dana “siluman” dan pergeseran anggaran tidak terduga. Di NTB sekarang ini lagi heboh-hebohnya, KPK, Kejati, Kejagung dan Kepolisian lagi heboh menangani kasus hukum di NTB,” ucapnya.
Rachmat pun menyebutkan bahwa kejadian pembakaran gedung kantor DPRD NTB oleh demonstran beberapa waktu lalu. Menurutnya tidak terlepas dari kekecewaan rakyat terhadap kelakuan oknum pejabat daerah, terutama oknum anggota dewan.
“Jadi anggota dewan itu jangan hanya petantang petenteng saja. Disogok Pokir langsung pada diam. Maka di sini saya minta kader PDIP jangan main-main kalian dengan uang rakyat,” tegasnya.
Jaksa Periksa Dua Anggota DPRD NTB
Sementara Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB sedang melakukan penyidikan terkait kasus dugaan dana “siluman” DPRD NTB. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati NTB, Efrien Saputera mengatakan, dua sakSegera Tetapkan Tersangka
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB, Muh Zulkifli Said Kamis (23/10/2025) menyebutkan, pihaknya perlu berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung RI sebelum melakukan gelar perkara penetapan tersangka kasus dugaan dana “siluman” DPRD NTB. “Karena kalau perkara seperti ini pengendalian perkaranya harus di Kejagung,” kata dia.
Sementara itu, kata dia, untuk gelar internal bersama sejumlah pihak di Kejati NTB selalu dilakukan setiap saat. “Untuk gelar internal (terkait penyidikan) setiap saat setiap habis pemeriksaan. Tetap kami jalani sesuai prosedur yang ada,” jelasnya.
Mantan Kepala Kejaksaan Negeri Maros itu membeberkan, saat ini pihaknya juga telah memasuki tahap melengkapi dokumen, pemberkasan, dan meminta keterangan ahli.
Tak Memerlukan Auditor
Zulkifli menegaskan Kejaksaan tidak memerlukan auditor dalam penanganan perkara ini. “Gak perlu (auditor) sudah jelas kok,” tambahnya.
Sebelumnya, dia mengungkapkan, jumlah pihak yang menitipkan uang diduga berasal dari dana siluman ke Kejati NTB terus bertambah. Oleh karena itu, total uang yang telah dikembalikan pun ikut meningkat.
“Belum saya tahu ini (siapa yang mengembalikan). Yang jelas ada pengembalian, pokoknya ada yang naik lagi,” kata Zulkifli, Senin (20/10/2025).
Dia mengaku, jumlah uang yang dititipkan di Kejati NTB kini masih berjumlah Rp2 miliar lebih. “Rp2 miliar lebih, sudah ada peningkatan,” ucapnya.
Lebih lanjut, Aspidsus Kejati NTB itu menegaskan uang Rp2 miliar lebih yang diduga fee proyek itu bukan uang negara. “Saya tidak mau menyatakan bahwa itu pihak swasta. Kalau swasta itu kan profesi, yang jelas itu bukan uang negara,” tandasnya. (ndi/mit)


