Mataram (globalfmlombok.com) – Pemprov NTB menanggapi soal adanya dugaan tambang emas ilegal di dekat kawasan Sirkuit Mandalika. Tak tanggung-tanggung, tambang ini diduga bisa memproduksi 3000 gram emas per hari. Bahkan, tambang emas ini isunya sudah dipantau oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) NTB, Samsudin memastikan tidak ada tambang emas di kawasan Mandalika. Namun, ia membenarkan adanya blok tambang ilegal di kawasan Sekotong Tengah. Namun, Pemerintah Daerah dan Aparat Penegak Hukum (APH) sudah melakukan pengamanan di kawasan tersebut.
“Yang dimaksud itu mungkin yang dulu pernah di police line sama Dinas Kehutanan. Lokasinya di Sekotong Tengah. Iya tambang emas Sekotong yang dulu sempat ramai diberitakan,” ujarnya, Kamis, 23 Oktober 2025.
Ia memastikan, saat ini tidak ada lagi aktivitas pertambangan di kawasan yang diduga dekat dengan Sirkuit Mandalika itu. Bahkan, Warga Negara Asing (WNA) selaku Pemilik Modal Asing (PMA) yang diduga turut terlibat kasus ini.
“Bisa konfirmasi detailnya dengan Kabid PHKA Kehutanan. Karena mereka dengan KPK yang turun langsung ke lapangan,” katanya.
Mantan Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Pengendalian Pencemaran Lingkungan pada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) itu mengatakan, tambang ilegal tersebar di hampir seluruh wilayah di NTB, terutama di Sekotong, Lombok Barat dan Sumbawa. Di beberapa blok, sambungnya bahkan ditemukan adanya kandungan emas, perak, hingga mangan.
Dengan banyaknya tambang tidak berizin di NTB, Samsudin berharap adanya Izin Pertambangan Rakyat (IPDR) mampu mengoptimalkan pertambangan rakyat.
NTB Kelola 16 IPR
Provinsi NTB mendapat alokasi pengelolaan tambang rakyat sebanyak 16 blok. Dari jumlah tersebut, telah terbentuk 1 koperasi yaitu Koperasi Salonong, Bukit Lestari yang berlokasi di Kabupaten Sumbawa.
Saat ini, Pemprov NTB sedang memproses percepatan ke-15 IPR. Namun, dalam perjalanannya Pemprov dan koperasi mengalami sejumlah kendala. Utamanya di koperasi yang mana mereka harus memenuhi sejumlah persyaratan. Beberapa persyaratan itu berada di tiga lembaga, yaitu izin Lingkungan, Perizinan, dan ESDM.
Salah satu persyaratannya adalah penyusunan dokumen reklamasi pasca tambang (RPT). RPT ini menjadi kewajiban Pemda. Pemprov kata Samsudin telah mengalokasikan di APBD untuk penyusunan tersebut.
“Tetap harus terintegrasi dengan izin lingkungan. Atau upaya-upaya pertimbangan teknis untuk tambang itu,” tutupnya. Sementara, untuk koperasi, mereka harus membayar Iuran Pertambangan Rakyat (Ipera) yang ditetapkan oleh Perda retribusi yang saat ini masih digodok penyelesaiannya. (era)