BerandaBerandaKejati NTB Koordinasi dengan Kejagung Sebelum Penetapan Tersangka Kasus Dugaan Dana ‘’Siluman’’

Kejati NTB Koordinasi dengan Kejagung Sebelum Penetapan Tersangka Kasus Dugaan Dana ‘’Siluman’’

Mataram (globalfmlombok.com) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI sebelum melakukan gelar perkara penetapan tersangka kasus dugaan dana “siluman” DPRD NTB 2025.

Hal tersebut diungkapkan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB, Muh. Zulkifli Said Kamis (23/10). ‘’Karena kalau perkara seperti ini pengendalian perkaranya harus di Kejagung,’’ tegasnya.

Sementara itu, kata dia, untuk gelar internal bersama sejumlah pihak di Kejati NTB selalu dilakukan setiap saat.

“Untuk gelar internal (terkait penyidikan) setiap saat setiap habis pemeriksaan. Tetap kami jalani sesuai prosedur yang ada,” jelasnya.  Mantan Kepala Kejaksaan Negeri Maros itu membeberkan, saat ini pihaknya juga telah memasuki tahap melengkapi dokumen, pemberkasan, dan meminta keterangan ahli.

Tak Memerlukan Auditor

Zulkifli menegaskan tak memerlukan auditor dalam penanganan perkara ini. “Gak perlu (auditor) sudah jelas kok,” tambahnya.

Sebelumnya, dia mengungkapkan, jumlah pihak yang menitipkan uang diduga berasal dari dana ‘’siluman’’ ke Kejati NTB terus bertambah. Oleh karena itu, total uang yang telah dikembalikan pun ikut meningkat.

“Belum saya tahu ini (siapa yang mengembalikan). Yang jelas ada pengembalian, pokoknya ada yang naik lagi,” kata Zulkifli, Senin (20/10/2025).

Dia mengaku, jumlah uang yang dititipkan di Kejati NTB kini masih berjumlah Rp2 miliar lebih. “Rp2 miliar lebih, sudah ada peningkatan,” ucapnya. Lebih lanjut, Aspidsus Kejati NTB itu menegaskan uang Rp2 miliar lebih yang diduga fee proyek itu bukan uang negara.

“Saya tidak mau menyatakan bahwa itu pihak swasta. Kalau swasta itu kan profesi, yang jelas itu bukan uang negara,” terangnya.

Telah Periksa Sejumlah Pihak Terkait Dugaan Dana “Siluman”

Di tahap penyidikan Kejati NTB juga telah memeriksa sejumlah anggota DPRD NTB. Mereka adalah, Megawati Lestari, Abdul Rahim, Iwan Panjidinata, Ali Usman, dan Suhaimi.

Jaksa juga telah memeriksa Sitti Ari, Yasin, Wakil ketua II Yek Agil, Wakil Ketua III Muzihir, dan Ketua DPRD NTB, Baiq Isvie Rupaeda. Tim Pidsus juga telah memeriksa Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemprov NTB. (mit)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -


16,985FansSuka
1,170PengikutMengikuti
2,018PengikutMengikuti
2,458PengikutMengikuti
3,005PelangganBerlangganan
BERDASARKAN TAG
BERDASARKAN KATEGORI