Giri Menang (globalfmlombok.com) – Pemutusan kontrak tenaga honorer non-database di Lombok Barat (Lobar) ditarget tuntas tanggal 1 November. Artinya, ada celah waktu selama satu bulan hingga Desember untuk membenahi lagi jika ada permasalahan yang ditemukan sebelum deadline PPPK Paruh Waktu akhir tahun ini tuntas.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) memberi waktu hingga Desember ini untuk usulan PPPK Paruh Waktu.
“Saya menargetkan pemutusan kontrak non ASN ini tuntas tanggal 1 November. Sehingga nanti ada ruang selama satu bulan untuk membenahi kalau ada masalah,” kata Bupati Lobar Lalu Ahmad Zaini ketika ditemui Selasa, 21 Oktober 2025.
Nantinya pemutusan kontrak non ASN ini dilakukan di masing-masing OPD, sesuai Surat Sekda yang diedarkan ke OPD – OPD. Sedangkan dirinya tidak terlibat.
Pihaknya telah mengusulkan non-ASN database menjadi PPPK Paruh Waktu ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan). Dimana non ASN database yang diajukkan adalah mereka yang dinyatakan memenuhi syarat atau lolos sesuai hasil verifikasi dan validasi serta audit Inspektorat. “Yang lulus (verifikasi dan validasi) sudah saya usulkan, tapi BKN dan Kemenpan RB masih mengevaluasi seluruh proses ini,’’ katanya.
Menurutnya, kebijakan memutus kontrak non ASN ini bukan keputusan dan kebijakan Pemerintah Daerah (Pemda), melainkan itu merupakan kebijakan Pemerintah Pusat secara nasional melalui Surat Edaran (SE). Namun demikian sebelum ada kebijakan itu, Pemkab telah menyiapkan solusi dengan membuka bursa kerja untuk 1.632 orang non ASN non database ini.
Solusi lainnya Pemkab telah menyediakan program pinjam modal tanpa bunga yang bisa diakses termasuk oleh para non ASN. Hal ini menjadi bentuk rasa tanggung jawab Pemkab Lobar terhadap keputusan yang harus dipaksa oleh pemerintah pusat untuk diambil Pemkab. Apakah PHK ini sebagai jalan efesiensi anggaran daerah, menurutnya ini bukan untuk efisiensi. Namun aturan yang tidak membolehkan.
“Aturan tidak boleh, non database ini tidak bisa diapa-apakan, kalau mau dipaksa (diakomodir), bisa jadi nanti anggaran UHC, lebih parah lagi dampaknya,” sambungnya. Terlebih program kesehatan ini telah dinikmati oleh masyarakat.
Diketahui Pemkab Lombok Barat memutus kontrak 1.632 orang non ASN non database. Pemutusan kontrak tersebut melalui surat resmi yang ditandatangani Sekda Lobar H Ilham, menindaklanjuti arahan Bupati Lombok Barat yang disampaikan pada saat Rapat Koordinasi tanggal 4 September 2025 lalu dan berdasarkan hasil rekonsiliasi data Non ASN dengan semua OPD.
Dalam Surat Nomor 800/301/BKD-PSDM/2025 perihal pemutusan kontrak kerja Tenaga Non ASNLingkup Pemerintah Kabupaten Lombok Barat tertanggal 15 September 2025. Surat tersebut ditujukan kepada Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemkab Lobar. (her)