Mataram (globalfmlombok.com) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Tipikor Mataram atas perkara pengelolaan lahan Lombok City Center (LCC).
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB, Muh Zulkifli Said mengatakan, dasar pertimbangkan jaksa mengajukan banding, karena putusan majelis hakim mengembalikan gedung LCC kepada Bank Sinarmas.
“Menurut kami, kontradiktif putusannya. Tanah dikembalikan ke Pemkab Lobar, tetapi bangunannya ke bank Sinarmas,” kata Zulkifli, Rabu (22/10/2025).
Dia mengatakan, tanah beserta bangunan LCC dapat kembali ke tangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Barat. Alasannya, sumber uang pembangunan gedung tersebut didapatkan dari pinjaman kredit yang agunannya berasal dari aset PT Patut Patuh Patju (Tripat).
“Kalau urusan kredit itu kan urusan pihak bank dengan PT Bliss,” tambahnya.
Menurutnya, urusan kredit tersebut tidak ada hubungannya dengan PT Tripat. Sebab yang menandatangani Akta Perjanjian Hak Tanggungan (APHT) di Bank Sinarmas adalah PT Bliss Pembangunan Sejahtera (BPS) bukan PT Tripat.
“Kami ingin sekalian gedung dan lahan yang diagunkan itu diserahkan ke Pemkab. Kalau putusannya seperti itu, belum bisa kita eksekusi,” jelasnya.
Zulkifli berpendapat, putusan majelis hakim tersebut nantinya malah akan menimbulkan persoalan baru. Salah satunya mengenai proses eksekusi gedung tersebut.
Mantan Kepala Kejaksaan Negeri Maris itu menyebutkan, Mall LCC dapat dikelola daerah dan menghasilkan pendapatan asli daerah (PAD) bagi Pemkab Lombok Barat.
“Kami ingin wilayah di NTB ini juga berkembang. Semua aset-asetnya bisa dimanfaatkan dengan baik sehingga pemerintah dapat menghasilkan PAD lebih tinggi,” terangnya.
Pihaknya juga telah menyiapkan memori banding yang berisi semua unsur keberatan jaksa terhadap putusan pengadilan.
“Memorinya belum kita kirim. Masih penyempurnaan. Kita baru nyatakan banding saja,” tandasnya.
Dalam putusan PN Tipikor Mataram, Mantan Bupati Lombok Barat, Zaini Arony divonis 6 tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider 4 bulan kurungan.
Vonis itu jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Zaini 10,5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider hukuman 6 bulan kurungan.
Mantan Direktur PT Bliss Pembangunan Sejahtera, Isabel Tanihaha divonis 5 tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider 5 bulan kurungan. Majelis hakim juga membebankan Isabel untuk membayar uang pengganti Rp418.393.000 subsider 1 tahun penjara.
Sementara itu, Mantan Direktur PT Tripat, Azril Sopandi divonis 4 tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider 4 bulan penjara. (mit)