Mataram (globalfmlombok.com) – Inspektorat NTB menindaklanjuti 483 rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) periode tahun 2024-2025. Dari jumlah temuan di NTB tersebut, yang telah berhasil diselesaikan sejumlah 190 rekomendasi, 293 lainnya masih dalam proses.
Rekomendasi terbanyak mengarah ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) NTB, dengan 79 rekomendasi. Disusul oleh Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) NTB dengan 29 rekomendasi, dan Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) dengan 14 rekomendasi.
Inspektur Inspektorat NTB, Budi Herman mengatakan, sedikitnya, BPK menemukan adanya temuan senilai Rp237 miliar di sejumlah OPD NTB. Dari jumlah itu, berhasil dikembalikan senilai Rp198 miliar, masih tersisa Rp17 miliar yang dalam proses penagihan.
‘’Progres temuan kita per Oktober sudah 81 persen selesai. Nilainya bervariasi, tetapi dari total prosentase yang kita selesaikan itu saya anggap sudah baguslah,” ujarnya, Rabu, 22 Oktober 2025.
Dia mengungkapkan, batas waktu pengembalian temuan BPK pada akhir November 2025 mendatang. Jika sampai dengan batas waktu yang ditentukan OPD tidak kunjung mengembalikan, Budi mengaku adanya kesalahan dalam sistem tata kelola keuangan di NTB.
Kendala Penagihan Uang Negara
Adapun kendala Inspektorat NTB dalam penagihan uang negara senilai Rp17 miliar tersebut adalah beberapa Kepala OPD banyak yang pensiun. Akhirnya berdampak pada terhambatnya penagihan. Ada juga karena retensi arsip yang belum sempurna.
“Kita lakukan percepatan dan membentuk tim. Saya membentuk tim tersendiri. Nah tim itu akan kami kawal untuk sampai dan bulan November nanti akan kami selesaikan,” katanya.
Menurutnya, angka Rp17 miliar cukup besar. Kendati demikian, pihaknya optimis bisa menuntaskan segala temuan dan rekomendasi BPK tersebut. Juga temuan BPK tersebut bukan termasuk tindakan penipuan atau kecurangan, hanya temuan dan rekomendasi. Bahkan, bisa juga sambungnya bahwa temuan itu hanya maladministrasi, kesalahan di nota, sehingga tidak ada kerugian negara di dalamnya.
“Gak ada, kali ini masih rekomendasi, baru tataran administrasi. Bisa jadi di angka 17 miliar itu, nanti ternyata kesalahan administrasi kan bisa jadi. Jadi tidak dalam penganggaran. Misalnya ini harusnya dibuatkan administrasi, seperti nota kurang kan bisa dia begitu,” tutupnya. (era)