Mataram (globalfmlombok.com) – Dua tersangka dugaan pembunuhan Brigadir Muhammad Nurhadi, Kompol Y dan Ipda HC akan menjalani sidang perdana pada akhir Oktober 2025 di Pengadilan Negeri (PN) Mataram.
Juru Bicara PN Mataram Lalu Moh Sandi Iramaya, Jumat (17/10/2025) membenarkan sidang kedua tersangka telah terdaftar di PN Mataram. Kedua tersangka akan menjalani sidang perdana pada Senin 27 Oktober 2025.
Adapun hakim ketua yang akan menyidangkan perkara tersebut adalah dirinya sendiri. “Di pihak hakim anggota ada Dian Wicayanti dan Ida Ayu Masyuni,” kata dia.
Berdasarkan informasi yang tertera di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Mataram, ada lima jaksa senior yang akan mengawal sidang tersebut.
Mereka adalah Danny Curia Novitawan, Adda’watul Islamiyyah, Ahmad Budi Mukhlis, Ricky, Ricky Febriandi, dan I Dewa Narapati.
Sebelumnya, Ditreskrimum Polda NTB menyerahkan kedua tersangka beserta barang bukti (pelimpahan tahap dua) ke Kejaksaan Negeri Mataram pada Jumat (3/10/2025).
Sampai pelimpahan tahap dua ke jaksa, pihak kepolisian masih belum membeberkan motif dugaan pembunuhan. Meskipun mereka mengaku telah menemukan motif tersebut.
Setelah dilimpahkan ke jaksa, kedua tersangka menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) NTB.
Polisi menyangkakan Pasal Pasal 338 dan/atau Pasal 354 ayat (2) dan/atau Pasal 352 ayat (3) dan/atau Pasal 221 KUHP kepada kedua tersangka.
Sementara itu, saat ini polisi masih melengkapi berkas perkara milik tersangka ketiga (M) berdasarkan petunjuk dari jaksa. Polisi mengaku sampai saat ini masih belum menemukan peran M dalam kasus ini. Namun mereka meyakini, M ada dan menyaksikan kejadian dugaan pembunuhan pada Brigadir Nurhadi.
Maka dari itu, terhadap M polisi hanya menyangkakan Pasal 221 KUHP karena M diduga mengetahui namun menyembunyikan informasi dari penyidik.
Sebagai informasi, Brigadir Nurhadi ditemukan meninggal dunia di kolam Vila Tekek di Gili Trawangan, Lombok Utara pada Rabu, 16 April 2025.
Sejumlah kejanggalan dalam kematian Nurhadi mendorong penyelidikan lebih lanjut hingga pihak kepolisian menetapkan tiga orang tersangka yang diduga terlibat dalam kematian anggota Propam Polda NTB. (mit)