Mataram (globalfmlombok.com) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB memeriksa jajaran Direksi PT Gerbang NTB Emas (GNE) terkait dugaan korupsi dari kegiatan penyertaan modal perusahaan tersebut, Kamis, 16 Oktober 2025.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Suara NTB, jaksa memeriksa 3 orang jajaran direksi perusak milik daerah tersebut. Salah satu dari mereka adalah Direktur PT GNE periode 2019-2024.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB Muh Zulkifli Said saat dikonfirmasi membenarkan terkait pemeriksaan 3 orang tersebut. Namun, dia tidak merinci terkait siapa saja yang menjalani pemeriksaan.
“Ya, ada di atas (Ruang Pidana Khusus) pemeriksaan,” kata dia.
Sementara itu, Manajer Humas dan Media PT GNE, Jaelani AP juga turut membenarkan adanya pemeriksaan petinggi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) NTB itu.
Jaelani menuturkan, 3 orang dari pihaknya datang ke Kejati NTB untuk memberikan keterangan tentang dugaan korupsi pengelolaan aset dan keuangan PT GNE.
“Benar ada yang diperiksa hari ini,” tegasnya.
Dia mengaku, 3 orang yang datang diperiksa sebagai saksi itu hanya memberikan keterangan di hadapan penyidik. Mereka tidak ada menyerahkan dokumen apa pun.
Sebelum memeriksa jajaran direksi PT GNE, sebelumnya pada Rabu (23/7/2025), jaksa memeriksa Asisten III Setda NTB, Eva Dewiyani terkait perkara yang menjerat perusahaan ini.
Mantan Kepala Bappenda NTB itu tidak merinci terkait kasus PT GNE mana yang dirinya dimintai keterangan. Namun, dia menegaskan bahwa dirinya menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai Karo Ekonomi Setda NTB.
Penanganan kasus ini di tangan Kejati NTB telah masuk dalam tahap penyidikan. Peningkatan kasus ini ke tahap penyidikan karena jaksa telah menemukan adanya perbuatan melawan hukum dan indikasi kerugian negara.
Dugaan korupsi dalam kegiatan PT GNE itu berkaitan dengan penyertaan modal pemerintah dari 2019-2024 senilai Rp27 miliar.
Sebagai informasi, Kejati NTB saat ini tengah mengusut dua perkara yang berkaitan dengan perusahaan daerah tersebut. Pengusutan itu terkait penyertaan modal PT GNE dan penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di tiga gili (Gili, Meno, dan Air) yang dikelola oleh BAL GNE dan PT Berkah Air Laut (BAL).
Terkait perkara penyertaan modal, Kejati NTB saat ini telah menaikan penanganan kasus kasus ke tahap penyidikan. Kendati sudah naik ke tahap penyidikan, jaksa sejauh ini belum menetapkan tersangka yang diduga terlibat dalam kasus ini.
Jenis usaha yang diduga terjadi tindak pidana korupsi berkaitan dengan usaha kayu, trading kerja sama dengan BUMDes terkait pengadaan bahan pokok. Selain itu, ada proyek pembangunan kawasan perumahan kerja sama dengan perusahaan di Lombok Timur, dan pemenuhan kebutuhan di Mandalika untuk kerikil dan batu koral, serta kegiatan usaha agro jagung.
Sementara itu, untuk kasus dugaan korupsi penyelenggaraan SPAM Gili Matra yang dikelola oleh BAL GNE dan PT Berkah Air Laut (BAL), penyidik telah menggeledah Kantor PT GNE dan Kantor Biro Perekonomian Setda NTB beberapa waktu lalu.
Dalam perkara ini, Kejaksaan telah memeriksa 23 orang saksi. Puluhan saksi itu berasal dari pihak Pemprov NTB, Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Utara, Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Amerta Dayan Gunung KLU, dan Direktur PT BAL, William John Matheson.
Baik penanganan peminjaman modal dan penyelenggaraan SPAM, Kejati NTB sama-sama belum menetapkan tersangka. (mit)