Mataram (globalfmlombok.com) – Pemprov NTB menegaskan bahwa pembangunan dermaga kecil (jetty) dan water bungalow oleh PT Thamarin Dive Resort di perairan Gili Gede, Kabupaten Lombok Barat, tidak pernah disertai dengan izin reklamasi.
Hal itu ditegaskan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Pemerintahan Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil (DPMPD Dukcapil) Provinsi NTB, Ir. H. Lalu Hamdi, M.Si., yang saat proses tersebut berlangsung menjabat sebagai Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi NTB.
“Setahu saya sampai sekarang belum ada yang namanya izin reklamasi. Pemerintah daerah baru sebatas mengeluarkan izin lokasi. Jadi pada saat itu tidak pernah ada pengajuan izin reklamasi, apalagi penerbitannya,” tegas Lalu Hamdi saat ditemui di Mataram, Rabu, 15 Oktober 2025.
Penerbitan izin lokasi ini sudah sesuai dengan prosedur dan peraturan (telah sesuai dengan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) telah direkom TKPRD setelah nendapatkan persetujuan teknis dari Dinas Kelautan dan Perikanan dan sektor terkait.
‘’izin lokasi ini hanya berlaku 2 tahun, maka sebelum 2 tahun badan usaha harus mengajukan permohonan izin pengelolaan pembangunan jetty dan water bungalow. Setelah mendapatkan izin pengelolaan baru boleh melakukan kegiatan pembangunan,’’ tambahnya.
Ia menjelaskan, pada tahun 2019 pihak PT Tamarin sempat mengajukan surat permohonan kepada Ketua Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD) Provinsi NTB untuk mendapatkan izin pembangunan jetty dan water bungalow di perairan Gili Gede. Namun, sesuai prosedur, penerbitan izin lokasi menjadi kewenangan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) setelah mendapat rekomendasi kesesuaian ruang dari TKPRD.
“Untuk izin lokasi, pihak perusahaan harus mendapatkan rekomendasi dari TKPRD terkait kesesuaian ruang. Tim ini diketuai oleh Sekretaris Daerah dan sekretarisnya dari Dinas Kelautan dan Perikanan. Anggotanya dari Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup, serta instansi teknis lainnya,” jelasnya.
Sebelum rekomendasi diterbitkan, lanjutnya, TKPRD melakukan peninjauan lapangan dan berdialog dengan masyarakat setempat guna memastikan bahwa rencana pembangunan tidak menimbulkan dampak sosial dan tidak bertentangan dengan kepentingan sektor lain.
“Kalau secara administrasi sudah sesuai tata ruang, secara faktual tidak bersinggungan dengan kepentingan masyarakat, maka TKPRD membuat rekomendasi kesesuaian ruang laut untuk lokasi pembangunan. Rekomendasi itu juga disertai pertimbangan teknis dari Dinas Kelautan dan Perikanan bahwa lokasi tersebut sesuai dengan rencana zonasi wilayah pesisir,” paparnya.
Berdasarkan kelengkapan administrasi tersebut, DPMPTSP kemudian menerbitkan Surat Izin Lokasi Pembangunan yang berlaku selama dua tahun. “Izin lokasi ini hanya dasar untuk melanjutkan ke izin berikutnya, yaitu izin pengelolaan. Dalam masa dua tahun, perusahaan harus mengurus izin pengelolaan agar bisa melakukan kegiatan,” ujar Hamdi.
Ia menegaskan, izin lokasi tidak memberikan hak kepada perusahaan untuk langsung melakukan kegiatan pembangunan atau usaha. “Kalau sekadar izin lokasi, belum boleh dia melakukan kegiatan. Belum boleh melakukan usaha atau pembangunan,” tegasnya lagi.
Hamdi menambahkan, selama dirinya menjabat di Dinas Kelautan dan Perikanan, tidak pernah ada permohonan izin reklamasi yang diajukan oleh PT Thamarin. Ia pun yakin hingga saat ini Pemerintah Provinsi NTB tidak pernah menerbitkan izin reklamasi di kawasan tersebut.
“Dinas Kelautan dan Perikanan hanya mengeluarkan pertimbangan teknis yang diminta TKPRD dalam rangka membuat rekomendasi kesesuaian ruang. Jadi yang keluar saat itu hanya izin lokasi pembangunan dermaga khusus (jetty) dan water bungalow, bukan izin reklamasi,” ujarnya. (ham)