Mataram (globalfmlombok.com)–
Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Nusa Tenggara Barat (NTB) mengecam keras aksi intimidasi dan dugaan kekerasan terhadap jurnalis Gatra NTB, Surya Widi Alam, yang dilakukan oleh oknum anggota lembaga swadaya masyarakat (LSM) di Kabupaten Lombok Tengah.
Ketua PWI NTB, Ahmad Ikliludin, menegaskan bahwa segala bentuk kekerasan terhadap wartawan merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan merupakan ancaman nyata bagi kebebasan pers di Indonesia.
“Tekanan, ancaman, dan kekerasan fisik tidak hanya melukai secara pribadi, tetapi juga menjadi serangan terhadap kemerdekaan pers. Kami mengecam keras tindakan intimidasi yang dilakukan terhadap wartawan di Lombok Tengah,” ujar Ikliludin dalam keterangan tertulis, Rabu (15/10/2025).
Menurutnya, kerja jurnalis di lapangan dilindungi undang-undang, sehingga tidak ada pihak mana pun yang berhak menghalangi tugas jurnalistik. “Kekerasan terhadap wartawan adalah kejahatan terhadap publik karena menghambat hak masyarakat memperoleh informasi,” tegas jurnalis senior Radar Lombok itu.
Ikliludin menambahkan, apabila ada pihak yang merasa dirugikan dengan pemberitaan, mekanisme yang seharusnya ditempuh adalah hak jawab atau hak koreksi, bukan dengan cara intimidasi atau kekerasan. Ia pun mendesak Kepolisian Resor Lombok Tengah segera mengusut tuntas kasus ini.
“Oknum pelaku harus ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku. Keadilan harus ditegakkan untuk memberikan efek jera dan rasa aman bagi insan pers,” ujarnya.
Lebih lanjut, PWI NTB menyerukan agar seluruh jurnalis di NTB tidak gentar menghadapi tekanan atau teror dalam menjalankan tugas. Ia juga mengingatkan pentingnya menjaga profesionalisme dengan tetap berpegang pada Kode Etik Jurnalistik.
“PWI NTB mengajak seluruh elemen masyarakat dan pemangku kepentingan untuk bersama-sama menciptakan ekosistem pers yang sehat, aman, dan kondusif. Kebebasan pers adalah indikator kemajuan demokrasi,” tandas Ikliludin.
Sebelumnya, wartawan Gatra NTB Surya Widi Alam melaporkan dugaan intimidasi dan penganiayaan yang dialaminya ke Polres Lombok Tengah. Kejadian tersebut terjadi di Kantor Bupati Lombok Tengah usai perayaan HUT kabupaten, Rabu (15/10/2025).
Widi mengaku digeret ke area basement oleh sejumlah oknum LSM dan diminta menghapus berita yang ditulisnya. “Saya dikerumuni, diminta hapus berita, bahkan ditampar,” ungkapnya.
Berita yang dimaksud terkait pembatalan aksi demonstrasi di PDAM Lombok Tengah. Oknum LSM tersebut disebut merasa keberatan karena dianggap sebagai massa tandingan aksi.
Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah melalui KBO Satreskrim Ipda Samsul Hakim membenarkan adanya laporan tersebut. “Iya, sudah ada laporan yang masuk,” ujarnya singkat.(r)