Sumbawa Besar (globalfmlombok.com) – Kepolisian Resor (Polres) Sumbawa menetapkan kepala desa (Kades) dan empat orang pegawai lainnya sebagai tersangka di kasus dugaan pungutan liar (Pungli) dalam penerbitan sertifikat bagi masyarakat setempat.
“Tersangka sudah kami tetapkan sebanyak empat orang yakni Kades HH, RH selaku ketua umum blok, AS selaku Sekdes, DS alias dedet salah satu staf di kantor desa,” kata Kasat Reskrim Polres Sumbawa, AKP Dilia Pria Firmawan, kepada wartawan, Selasa, 14 Oktober 2025.
Dilia meyakinkan, di kasus tersebut pun terungkap masing-masing tersangka memiliki peran berbeda. RH bertugas sebagai orang yang memungut sejumlah uang dari masyarakat untuk pengurusan sertifikat tersebut sementara untuk tiga tersangka lainnya membiarkan aksi yang dilakukan RH.
“Di regulasi tidak ada aturan yang memperbolehkan adanya pungutan dalam penerbitan sertifikat. Bahkan uang yang dipungut itupun tidak masuk dalam PADes melainkan digunakan secara pribadi,” ucapnya.
Dilia pun memastikan, sebelum penetapan tersangka pihaknya sudah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan. Bahkan pihaknya juga telah memeriksa Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan beberapa orang penerima redistribusi sertifikat tersebut.
“Memang tersangka sudah kita tetapkan, tetapi belum kita lakukan penahanan. Kami juga tengah mengusahakan untuk merampungkan berkasnya,” ujarnya.
Ia pun menyebutkan, dalam penanganan terhadap kasus itu pihaknya akan melakukan split menjadi dua berkas perkara. Hal itu dilakukan untuk memudahkan proses penyidikan dan penanganan lebih lanjut terhadap kasus tersebut.
“Jadi, kita split menjadi dua berkas perkara untuk memudahkan proses penyidikan dan penanganan lebih lanjut. Kami juga akan segera mengajukan tahap 1 ke Kejaksaan,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa dalam penanganan terhadap perkara ini tetap dilakukan secara proporsional dan profesional. Karena dirinya tidak menginginkan kasus ini justru mental di Kejaksaan dan pengadilan.
“Semua SOP sudah kita laksanakan sebelum dilakukan penetapan tersangka. Kami juga sudah melakukan ekspose ke Polda untuk meminta petunjuk lebih lanjut,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya Kepala Desa Jotang Baru, Ismail menyebutkan, dugaan pungli tersebut dikakukan oleh Kades Jotang untuk mendapatkan sertifikat atas lahan. Warga pun diminta untuk membayar Rp3 juta untuk penerbitan sertifikat dan Rp250 ribu untuk sporadik.
“Dari dulu kami minta bisa bertemu dengan pihak Desa Jotang tapi tak kunjung bertemu, saya datang ke kantor desa juga tak ditemui. Bahkan perangkat desa jangan urusi dapur orang lain. Bagaimana ini warga saya yang jadi korban,” kata Ismail.
Ia menjelaskan, pada 2008 Desa Jotang mekar hingga terbentuk Desa Jotang baru.
“Ini warga saya yang jadi korban dan tanah itu sudah turun temurun dimiliki warga kami. Di tahun 2006 katanya mau dibuat sawah baru di lokasi lahan tersebut dan sudah diukur meski dari awal kami keberatan. Warga saya saat itu tidak ada uang dan program pengadaan tanah itu warga kami berutang,” pungkasnya. (ils)