Mataram (globalfmlombok.com) – Ditreskrimum Polda NTB menyerahkan dua tersangka beserta barang bukti dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir Muhammad Nurhadi ke Kejaksaan Negeri Mataram, Jumat (3/10/2025).
“Hari ini kita limpahkan berkas perkara, tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan. Berkas lengkap atau P-21 Rabu kemarin,” ucap Kepala Subdit III Bidang Jatanras Reskrimum Polda NTB, AKBP Catur Erwin Setiawan.
Dua tersangka yang diserahkan kepolisian ke Kejari Mataram yakni Kompol Y dan Ipda HC. Sementara itu, untuk tersangka M, penyidik masih melengkapi berkas perkaranya.
“M kami tunggu jaksa juga, intinya dia masih tersangka,” kata dia.
Catur menyebutkan, penyidik telah menemukan motif dalam dugaan pembunuhan terhadap Brigadir Nurhadi. Namun, dia masih belum bisa membeberkan motif tersebut kepada publik.
“Nanti kita lihat di persidangan ya,” tambahnya.
Dari beberapa barang bukti yang polisi limpahkan ke Kejaksaan, ada barang bukti berupa flash disk. Flash disk tersebut berisi rekaman CCTV di tempat kejadian perkara (TKP).
“Kedua tersangka ditahan di Lapas Kuripan, 20 hari ke depan. Dipisah atau tidak itu kewenangan jaksa,” tandasnya.
Ada perubahan pasal sangkaan kepada kedua tersangka dugaan pembunuhan Brigadir Nurhadi itu. Penyidik kini menyangkakan Kompol Y dan Ipda HC dengan Pasal 338 dan/atau Pasal 354 ayat (2) dan/atau Pasal 352 ayat (3) dan/atau Pasal 221 KUHP.
Isyaratkan Dua Pelaku Utama
Sebelumnya, Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB, Irwan Setiawan Wahyuhafi menegaskan, terduga pelaku dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir Nurhadi ini ada dua orang. Yakni Kompol Y dan Ipda HC.
Dia menyebut keduanya sama-sama melakukan dugaan perbuatan pidana tetapi di kurun waktu yang berbeda.
“Sudah kuat (perbuatan tersangka). Tinggal pembuktian di pengadilan nanti,” terangnya.
Sedangkan tersangka M kata dia, belum nampak perannya dalam dugaan pembunuhan anggota Bid Propam Polda NTB itu.
“Dari hasil rekonstruksi memang peran dia belum nampak. Nanti kami perdalam di persidangan,” tambahnya.
Mantan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Banjar itu berjanji akan menunjuk jaksa paling kompeten untuk menyidangkan perkara ini nantinya.
“Kita buktikan nanti di persidangan,” tandasnya.
Telah Lakukan Rekonstruksi Dugaan Pembunuhan Brigadir Nurhadi
Sebelumnya, Polda NTB telah melakukan rekonstruksi terhadap kasus dugaan pembunuhan Brigadir Nurhadi pada Senin (11/8/2025). Rekonstruksi tersebut berdasarkan petunjuk jaksa dalam pengembalian berkas perkara pertama.
Pihak kepolisian merekonstruksi 88 adegan terkait kasus kematian Brigadir Nurhadi.
Tiga adegan di kediaman Kompol Y, enam adegan di Polda NTB, 21 adegan di Pelabuhan Senggigi, 16 adegan di Fresh Market, dan 42 di Gili Trawangan. Di Gili Trawangan, polisi merekonstruksi 42 adegan di tiga lokasi, yakni di Villa Tekek, Natya Hotel, dan Klinik Warna Medica.
Rekonstruksi dugaan pembunuhan Brigadir Nurhadi itu juga menghadirkan ahli forensik dan ahli bela diri. Ahli bela diri menunjukkan bagaimana tulang lidah dan tulang leher korban bisa patah.
Ahli bela diri yang hadir dalam rekonstruksi tersebut menyebut bahwa Nurhadi meninggal karena dipiting dan dipukul.
Dirreskrimum Polda NTB menyebut bahwa tersangka Kompol Y dan Ipda HC merupakan pelaku utama kematian Brigadir Muhammad Nurhadi.
Kompol Y dan Ipda HC kuat menjadi pelaku utama karena mereka berdualah yang berada di tempat kejadian saat itu. Dugaan pembunuhan terhadap Brigadir Nurhadi diperkirakan terjadi sekitar pukul 17.59 Wita hingga 20.00 Wita.
Sejumlah kejanggalan dalam peristiwa ini memicu penyelidikan mendalam hingga akhirnya polisi menetapkan tiga tersangka, yakni: Kompol Y, Ipda HC, dan Perempuan berinisial M. (mit)