Mataram (globalfmlombok.com) – Pemkot Mataram tidak memberikan toleransi bagi pejabat yang diduga malas. Satu pejabat Pemkot Mataram dikenakan sanksi demosi.
Satu pejabat Pemkot Mataram yang didemosi adalah Muhammad Hiswandi yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bidang di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, turun menjadi Kepala Seksi di Kecamatan Cakranegara.
Sekretaris Daerah Kota Mataram, H. Lalu Alwan Basri menegaskan, satu pejabat yang didemosi setelah melalui proses panjang. Pihaknya melihat dari kedisiplinan sehingga menjatuhkan sanksi tersebut. “Iya, kita lihat dari tingkat kedisiplinannya,” jawab Sekda.
Sementara, pejabat lainnya seperti Abdul Salam yang turun dari eselon IIIA menjadi IIIB dan Lurah Pagesangan Timur, Sumarjan yang turun dari eselon IVA menjadi IVB. Sekda menegaskan, pejabat tersebut, bukan didemosi karena masih di eselon III dan IV.
Wali Kota Mataram, Dr. H. Mohan Roliskana melantik sejumlah 103 pejabat struktural dan fungsional di Lingkup Pemkot Mataram pada Jumat (3/10/2025). Pejabat yang dilantik diminta segera menunjukkan kinerjanya dan berinovasi.
Wali Kota Mataram mengatakan, proses mutasi dilaksanakan sesuai dengan aturan dan norma yang berlaku serta memenuhi standar yang ditetapkan pemerintah pusat. Mutasi dinilai sebagai hal biasa dalam birokrasi, guna pemenuhan jenjang karier dan kebutuhan organisasi untuk penyegaran, supaya pejabat yang digeser tidak jenuh di satu posisi.
“Saya meminta bapak-ibu untuk melaksanakan tugas sebaik-baiknya,” kata Mohan.
Pejabat Pemkot Mataram Harus Bekerja Profesional
Wali Kota meminta pejabat yang menempati posisi baru, agar menghasilkan program bagus dan bisa memberikan dampak pada percepatan visi-misi kepala daerah.
Orang nomor satu di Kota Mataram mengingatkan, kondisi saat ini, siapa saja dapat mengontrol kinerja pemerintahan. Sorotan terhadap kinerja pejabat publik dapat dilakukan oleh masyarakat melalui banyak saluran media mainstream dan media sosial.
Hal itu tidak bisa dikendalikan, tetapi paling penting persepsi publik bisa terus baik terhadap kinerja mesin birokrasi.
Kendati demikian, Wali Kota memiliki waktu enam bulan untuk mengevaluasi kinerja pejabat yang baru dilantik. Ia berpesan pejabat bekerja profesional dan memberikan kebermanfaatan bagi masyarakat. (cem)