BerandaBerandaPolisi Bongkar Jaringan Peredaran Sabu Lintas Kabupaten di Bima

Polisi Bongkar Jaringan Peredaran Sabu Lintas Kabupaten di Bima

Bima (globalfmlombok.com) – Jajaran Polsek Woha, Polres Bima, Polda NTB, berhasil membongkar jaringan peredaran sabu lintas kabupaten. Barang haram seberat lebih dari satu ons itu disembunyikan di dalam karung beras untuk mengelabui petugas.

Dua kurir muda berinisial RM (21), warga Desa Talabiu, Kecamatan Woha, dan MI (21), warga Desa Tambe, Kecamatan Bolo, ditangkap dalam operasi pada Rabu (1/10/2025) sekitar pukul 11.00 Wita.

Kapolsek Woha, AKP Muhtar, mengungkapkan pengungkapan bermula dari laporan masyarakat yang mengetahui adanya pengiriman narkoba melalui bus jurusan Sumbawa–Bima.

“Informasi itu langsung kami tindak lanjuti dengan membagi tim menjadi dua regu. Satu mengintai pergerakan bus dari Halte Desa Pandai, satu lagi bersiap di Cabang Donggobolo,” jelasnya, Kamis (2/10/2025).

Hasil pengintaian tak sia-sia. Tim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Woha, Aipda Dira Andariyana, S.H., bergerak cepat dan mengamankan kedua terduga pelaku bersama karung beras yang dibawanya. Saat dibuka, warga setempat ikut menyaksikan bungkusan lakban putih yang ternyata berisi sabu.

“Selanjutnya, barang bukti (BB) dan dua kurir muda itu diserahkan ke Satresnarkoba Polres Bima untuk proses hukum,” tambahnya.

Kapolres Bima, AKBP Eko Sutomo, S.I.K., M.I.K., melalui Kasatresnarkoba Polres Bima, Iptu Fardiansyah, SH, membenarkan penangkapan tersebut. Ia merinci total barang bukti sabu mencapai 1,052 ons. Dalam pemeriksaan awal, RM mengaku mendapat kiriman dari seseorang di Kabupaten Sumbawa untuk diserahkan kepada penerima di Kecamatan Woha.

“Dia juga mengaku ini kali kedua terlibat. Minggu lalu dia dapat kiriman serupa dengan upah Rp200 ribu,” tuturnya, Kamis (2/10/2025).

Kantongi Identitas Pengirim dan Penerima

Polisi kini mengantongi identitas pihak pengirim dan penerima. “Jaringan di atasnya sudah kami petakan. Pendalaman terus kami lakukan. Kedua kurir itu masih menjalani pemeriksaan intensif untuk memastikan sejauh mana keterlibatan mereka,” tegasnya.

Sebelumnya, Satresnarkoba Polres Bima juga sukses mengungkap kasus peredaran sabu di Kecamatan Bolo. Seorang pria berinisial MY (35), warga Desa Tambe, ditangkap Senin (29/9/2025) malam sekitar pukul 21.00 Wita. Dari tangannya, polisi menyita 30 poket sabu siap edar beserta barang bukti lain.

Kini, MY harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dua kasus besar dalam sepekan terakhir ini memperlihatkan seriusnya Polres Bima menutup ruang bagi peredaran narkoba. “Kami memastikan akan terus mempersempit gerak jaringan sabu lintas kabupaten yang menjadikan Bima sebagai salah satu wilayah edar,” tutupnya. (hir)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -


16,985FansSuka
1,170PengikutMengikuti
2,018PengikutMengikuti
2,458PengikutMengikuti
3,005PelangganBerlangganan
BERDASARKAN TAG
BERDASARKAN KATEGORI