BerandaPemerintahanLombok UtaraParipurna Nota Keuangan RAPBD-P 2025, Bupati Berkomitmen Tingkatkan Kualitas Hidup Masyarakat Melalui Program...

Paripurna Nota Keuangan RAPBD-P 2025, Bupati Berkomitmen Tingkatkan Kualitas Hidup Masyarakat Melalui Program Pembangunan

Tanjung (globalfmlombok.com) – Bupati Kabupaten Lombok Utara (KLU) Dr. H. Najmul Akhyar menyampaikan, bahwa secara substantif rancangan perubahan APBD tahun 2025 merupakan proses dan tindak lanjut dari rencana pembangunan daerah uang telah disusun, baik RPJPD, RPJMD maupun RKPD.

Proses dan tahapan penyusunan rancangan perubahan APBD tersebut, kata Bupati, sebagai upaya pelaksanaan pembangunan yang terencana dan sistematis, serta dilaksanakan oleh seluruh komponen daerah dengan memanfaatkan berbagai sumber daya secara optimal, efisien, efektif dan akuntabel.

Anggota DPRD Kabupaten Lombok Utara

“Tujuan akhir pembangunan adalah meningkatkan kualitas hidup masyarakat di Kabupaten Lombok Utara secara berkelanjutan,” ujarnya.

Ia melanjutkan, dalam menyusun anggaran Perubahan Pendapatan dan Belanja Daerah, pihaknya tetap berkomitmen untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan terus berupaya meningkatkan kualitas hidup masyarakat KLU melalui berbagai program dan kegiatan.

Pimpinan DPRD dan Wakil Bupati sepakati Nota KUA PPAS RAPBDP 2025

“Penyusunan anggaran ini bukanlah tugas yang mudah, namun dengan kolaborasi dan kerjasama antara pemerintah kabupaten dan DPRD kabupaten Lombok Utara, saya yakin kita dapat mencapai hasil terbaik untuk masyarakat kita,” sambungnya.

Lebih lanjut, Bupati menyampaikan postur rancangan perubahan APBD yang disampaikan ke DPRD merupakan turunan dari dokumen KUA PPAS Perubahan plafon anggaran sementara 2025. Kendati demikian, Bupati menyatakan bahwa terdapat beberapa item penyesuaian pendapatan dan belanja yang belum dapat terakomodir dalam rancangan APBDP 2025 sebagai akibat adanya penambahan pendapatan transfer yang harus dialokasikan kembali pada APBDP 2025.

“Harapan kami, dalam pembahasan selanjutnya dapat mengakomodir hal tersebut dapat kita selesaikan dalam waktu yang tepat,” demikian Bupati.

Adapun kondisi umum Perubahan Pendapatan Daerah pada RAPBDP 2025 dipaparkan, pendapatan daerah semula sebesar Rp 1,150 triliun lebih, bertambah sebesar Rp 17,019 miliar lebih sehingga menjadi Rp 1,167 triliun lebih. Terdiri dari; Pendapatan Asli Daerah semula Rp 303,212 miliar lebih bertambah Rp 721,102 juta menjadi Rp303,934 miliar lebih; Pendapatan Transfer semula sebesar Rp847,441 miliar lebih, berkurang sebesar Rp Rp10,025 miliar lebih sehingga menjadi Rp837,416 miliar lebih; serta Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah, semula Rp0,00 menjadi Rp26,324 miliar lebih.

“Penentuan besarnya alokasi Pendapatan Transfer sepenuhnya menjadi kewenangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi, serta tolok ukur perhitungan DAU yang sudah baku. Selain itu, penetapan alokasi Dana Perimbangan berupa DAK tergantung kepada dimensi Program Nasional dan Dana Bagi Hasil dari Pemerintah Provinsi  tergantung besarnya tingkat pendapatan tahun yang  berkenaan,” ujarnya.

Sementara, pada komponen  umum Perubahan Anggaran Belanja Daerah tahun 2025, semula sebesar Rp1,145 triliun lebih, bertambah sebesar  Rp127,297 miliar lebih, sehingga menjadi Rp1,167 triliun lebih. Belanja Daerah terdiri dari Belanja Operasi, semula sebesar Rp859,637 miliar lebih, bertambah sebesar Rp92,356 miliar lebih sehingga menjadi  Rp951,994 miliar lebih; Belanja Modal semula Rp150,255 miliar bertambah Rp34,941 miliar lebih, sehingga menjadi Rp185,196 miliar lebih; Belanja Tidak Terduga (BTT) dialokasikan Rp3,127 miliar, dan Belanja Transfer sebesar Rp132,634 miliar lebih.

“Permasalahan terjadi pada belanja DAK karena transfer dari pemerintah pusat tidak dilakukan di awal sekaligus, maka daerah biasanya harus menalangi terlebih  dahulu kebutuhan belanja DAK dari dana kas daerah (DAU atau PAD). jadi, DAU maupun PAD dapat digunakan sebagai talangan sementara, tergantung kondisi kas daerah. Tapi secara regulasi, yang penting adalah daerah mampu membiayai kegiatan terlebih dahulu sampai DAK dari pusat cair,” papar Najmul.

Ia menambahkan, sehubungan dengan kemampuan keuangan daerah yang terbatas, optimalisasi belanja untuk mewujudkan belanja daerah yang efektif dan efisien dalam rangka mencapai tujuan dan sasaran pembangunan daerah mutlak dilakukan. Oleh karenanya, arah kebijakan belanja daerah tahun 2025 secara umum dialokasikan untuk pemulihan perekonomian dan reformasi kesehatan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu, mengalokasikan anggaran yang memadai untuk menjamin tercapainya target-target indikator kinerja yang telah ditetapkan. Mengalokasikan anggaran yang memadai untuk pemenuhan standar pelayanan minimal (SPM) secara bertahap. Mengalokasikan anggaran untuk rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana dan mengalokasikan anggaran dalam rangka implementasi visi misi kepala daerah; serta menjamin tersedianya pemenuhan pelayanan dasar, ketahanan pangan, fasilitas sosial dan fasilitas umum yang berkualitas, khususnya sektor pendidikan dan kesehatan dalam rangka meningkatkan IPM Kabupaten Lombok Utara. (ari)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -


16,985FansSuka
1,170PengikutMengikuti
2,018PengikutMengikuti
2,458PengikutMengikuti
3,005PelangganBerlangganan
BERDASARKAN TAG
BERDASARKAN KATEGORI