BerandaBerandaBNNP NTB Tangkap Oknum Anggota Polisi Terduga Bandar Narkoba

BNNP NTB Tangkap Oknum Anggota Polisi Terduga Bandar Narkoba

Mataram (globalfmlombok.com) – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) menangkap oknum anggota polisi berinisial ARS alias Alif. Alif diduga terlibat sebagai bandar dalam peredaran narkotika atau narkoba jenis sabu.

Kepala Bidang (Kabid) Pemberantasan dan Intelijen BNNP NTB, Kombes Pol Gede Suyasa mengatakan, penangkapan anggota Polri itu terjadi pada 14 Agustus 2025 lalu. ‘’Kami menangkap dan memeriksa Alif dengan bantuan Kapolres Bima Kabupaten dan tim,” kata Suyasa, Senin (22/9/2025).

Setelah menangkap Alif, Tim BNNP NTB kemudian menggeledah rumah yang bersangkutan di BTN Panda Kabupaten Bima. Hasil penyidikan menemukan, oknum anggota Polri itu ikut tergabung dalam dugaan peredaran narkoba oleh seseorang berinisial AH alias Ali.

Suyasa mengatakan, pada Desember 2024 Ali mengambil barang dari seseorang berinisial F sebesar 30 gram sabu dengan harga Rp33 juta. Ali kemudian mengenalkan F dengan seseorang berinisial ARS. ‘’Sekitar Januari 2025, Ali langsung bertransaksi dengan ARS. Transaksi kedua ini sama, 30 gram dengan harga Rp33 juta,” jelasnya.

Di Februari 2025, Ali kembali mengambil barang dari ARS dengan jumlah yang sama. Seluruh transaksi langsung dibayar di muka. Mereka melakukan transaksi kembali di Maret 2025. Kali ini jumlah sabu 50 gram dan diambil langsung di rumah ARS.

“Ali membayar cash Rp40 juta, sisanya melalui transfer dua kali yakni Rp5,5 juta dan Rp12,5 juta. Sehingga tototalnya Rp58 juta,” terangnya.

Transaksi sejumlah 50 gram sabu Rp52 juta kembali dilakukan pada April 2025. Pada Mei 2025, transaksi terakhir mereka sebanyak 100 gram seharga Rp30 juta.

Barang bukti narkotika yang berhasil disita dari Ali sejumlah 19,93 gram yang merupakan sisa hasil penjualan. Juga 100 gram dari sisa hasil penjualan Ali ke Alif.

Penyidik BNN menyangkakan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 Undang-Undang Narkotika kepada empat tersangka. Mereka terancam 10 tahun penjara. Adapun empat tersangka yang pihak BNNP telah tahan antara lain, SLH, Ali, dan Alif serta F selaku kurir. (mit)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -


16,985FansSuka
1,170PengikutMengikuti
2,018PengikutMengikuti
2,458PengikutMengikuti
3,005PelangganBerlangganan
BERDASARKAN TAG
BERDASARKAN KATEGORI