Giri Menang (globalfmlombok.com) – Pemkab Lombok Barat (Lobar) mengusulkan perpanjangan pengusulan PPPK Paruh Waktu ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) hingga tanggal 31 Oktober. Namun Bupati H Lalu Ahmad Zaini meminta proses verifikasi dan validasi (verivali) dan audit data non ASN yang mau diusulkan tuntas pekan ini.
“Usulan perpanjangan (pengajuan PPPK paruh waktu) sampai 31 Oktober, tapi Pak Bupati minta tuntas Minggu ini,” kata Kepala BKD dan PSDM Lobar Jamaludin, akhir pekan kemarin.
Dikatakan, data yang dituntaskan terkait verifikasi dan validasi serta audit Inspektorat. Di mana Inspektorat mengaudit OPD terkait nonASN yang masuk database BKN. Jumlah nonASN yang masuk database BKN mencapai 3.431 orang.
Mereka, masuk database BKN hasil pendataan tahun 2022. “3.431 ini masih proses (audit) di Inspektorat,” kata dia.
Syarat masuk pendataan ketika itu, sesuai aturan minimal satu tahun masa kerjanya per 31 Desember 2021. Sedangkan yang tidak masuk database mencapai 1.632 orang. Mereka ini kemungkinan besar tidak bisa diakomodir, karena tidak masuk database. “Yang 1.632 ini tidak memenuhi syarat masuk database berdasarkan aturan,” tegasnya.
Jamal merincikan, dari 5.063 non-ASN, masing-masing 3.431 orang masuk database dan 1.632 orang tidak masuk database. Mereka ada yang diangkat sendiri oleh OPD tanpa koordinasi dengan BKD, sehingga sumber penggajiannya pun tidak jelas darimana. “OPD ini mengangkat -angkat sendiri, Kita sudah larang,” ungkapnya.
Pihak Pemkab dalam hal ini Sekda Lobar, Inspektorat telah melayangkan surat larangan mengangkat honorer.
Hal ini menindaklanjuti instruksi pusat, tahun 2022 juga ada larangan dari pusat bagi daerah untuk mengangkat tenaga honorer. “OPD tidak boleh mengangkat, mengganti, kami kaget ternyata banyak sekali (masih diangkat),yang tidak masuk database,” tegasnya.
Diakui yang terjadi, justru masih saja terjadi pengangkatan. Mereka pun diangkat menggunakan SK kepala OPD, bukan SK Bupati. Dan hal ini yang tidak boleh dilakukan. (her)