Giri Menang (globalfmlombok.com) – Data hasil rekapan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemkab Lombok Barat (Lobar) terdapat 5.063 non ASN, baik yang masuk database maupun non database atau tidak masuk database. Masing-masing 3.431 non ASN masuk database dan sisanya 1.632 non database. Non ASN yang berstatus non database ini terancam dihapus.
Dari data yang terbanyak pada unit kerja sekokah (SD, SMP dan TK) mencapai 2.077 orang, terdiri dari non ASN database 1.382 orang, sedangkan sisanya non database 695 orang. BLUD (RSUD dan puskesmas) sebanyak 1.212 orang, masing-masing non ASN database 547 orang, dan non database 665 orang.
OPD diberi batas waktu oleh Bupati Lobar H. Lalu Ahmad Zaini untuk menyelesaikan non ASN non database ini pada tanggal 1 November 2025. Sedangkan untuk non ASN yang masuk dalam database pekan ini sudah diajukan ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).
Hasil rapat penataan pegawai non ASN Lingkup Pemkab Lobar, PPPK Paruh Waktu akan diajukan ke Kemenpan RB. “Sehingga data ini harus tuntas paling telat 1 November, sedangkan untuk non ASN non database dan non ASN selesai pekan ini,” tegasnya.
Data non ASN database yang masih tersisa sebanyak 3.431 diverifikasi ulang. Non ASN yang pekerjaannya bersifat insidentil dikeluarkan seperti Tagaha pada Dinas Sosial dan tukang sapu di Dinas Lingkungan Hidup (LH), mereka tidak boleh masuk database. “Yang sifatnya pekerjaan insidentil itu tidak boleh masuk database, “tegasnya.
Selain itu pada Dinas Dikbud, juga harus selesai pada minggu ini, karena Pemkab Lobar harus bersurat ke Kemenpan RB, terkait dengan berapa yang diusulkan.
Pada kesempatan ini juga dibahas soal temuan 48 non ASN yang bertugas di Distan berstatus magang. Kemudian di Dinas PUTR, pegawai BWS, namun tercatat di Pemkab Lobar, sehingga oleh Bupati Lobar, data ini harus dikeluarkan.
Temuan lainnya, ketidaksesuaian antara Terhitung Masuk Tanggal (TMT) waktu masuk dengan diusulkan pengusulan database. Ketidaksinkronan data OPD dengan BKD juga ditemukan ada selisih data seperti di Dinas Kesehatan dan Dinas LH. Begitu juga di non ASN database dan non database, di rumah sakit, puskesmas, diminta kembali ke BLUD, karena Pemkab Lobar harus bersurat ke Menpan RB terkait PPPK Paruh Waktu.
Bupati juga menekankan untuk mengusulkan PPPK Paruh Waktu dan harus dilengkapi surat pernyataan bahwa non ASN harus bersedia diberikan honor sesuai dengan nominal saat ini tanpa melakukan gugatan apa pun. (her)